![]() |
Dosen pembimbing :
Hj.Rusdaya Basri Lc.M.ag
Disusun Oleh :
M.Aidil Aditya HS
Nur Azisa.Yunus
STAIN PAREPARE
JURUSAN SYARIAH
PRODI MANAJEMAN ZAKAT
DAN WAKAF
2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah SWT yang
telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita semua, sehingga kita dapat
berkumpul dalam pertemuan yang Insya Allah dimuliakan oleh Nya.
Shalawat dan Salam semoga tetap
terlimpah curah kepada junjunan kita Nabi Muhammad SAW. Kepada para sahabatnya
para Tabi’it Tabi’innya dan semoga kepada kita selaku ummatnya mendapatkan
syafa’atul udzma di Yaumil Jaza. Amin
Sebelumnya kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada bapak Shalahudin Sirezar .Lc selaku dosen yang telah
memberikan kami kesempatan menjelaskan Al-Qur’an sebagai sebagai sumber hukum
Islam yang pertama. Suatu kebanggaan bagi kami yang telah diberi kepercayaan
oleh bapak pengampu untuk menjelaskan hal tersebut.
Maka dari itu, kami sebagai pihak
yang diberkan tugas, mencoba memaparkan beberapa ilmu yang kami ambil dari
beberapa sumber, dalam bentuk makalah yang akan kami presentasikan ini.
Dalam makalah ini terdapat
beberapa pelajaran penting yang wajib diketahui oleh kami khususnya dan
mahasiswa pada umumnya. Diantara materi yang akan kami bahas diantaranya :
Pengertian Al – Qur’an, Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
yang Utama, Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum dan Al-Qur’an Sebagai
Sumber Hukum, Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an Sekian dari kami, mohon maaf
bila terdapat kesalahan baik dalam segi penulisan maupun dalam redaksi. Kritik
dan saran sangat kami harapkan. Billahi fi Sabililhaq Pastabiqul Khairot.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber hukum
dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an
maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum
syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena
memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas
juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang
melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah,
yaitu larangan atau perintah Allah.
Apabila terdapat suatu kejadian,
maka pertama kali yang harus dicari sumber hukum dalam Al-Qur’an seperti
macam-macam hukum di bawah ini yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Hukum-hukum akidah (keimanan)
yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf
mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (Doktrin
Aqoid).
2. Hukum-hukum Allah yang bersangkut
paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa
hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).
3. Hukum-hukum amaliah yang
bersangkut paut dengan tindakan setiap mukallaf, meliputi masalahucapan
perbuatan akad (Contract) dan pembelanjaan pengelolaan harta benda, ibadah,
muamalah dan lain-lain.
Untuk mengetahui lebih jauh
penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “AL-QUR’AN
SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA”.
Daftar Isi
B. Pembahasan
a)
Apa pengertian al-Quran dan Sunnah ?
b)
Menjelaskan kedudukan Al-quran dan Sunnah sebagai sumber hukum islam ?
c)
Menjelaskan fungsi dan metode yang digunakan Al-Quran dan Sunnah dalam
penjelasan terhadap hukum ?
d) Apa hukum yang
terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah ?
C. Tujuan
pembahasan
a)
Memahami pengertian al-Quran dan Sunnah
b)
Menjelaskan kedudukan Al-quran dan Sunnah sebagai sumber hukum islam
c)
Menjelaskan fungsi dan metode yang digunakan Al-Quran dan Sunnah dalam
penjelasan terhadap hukum
d) Memahami hukum
yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah
BAB II
PEMBAHASAN
Dari segi
bahasa , terdapat berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian al-Qur’an.
Sebagian berpendapat, penuliasan lafal al-qur’an dububuhi huruf hamzah (dibaca
al-Qur’an القرأَن ) . Pendapat lain
mengatakan penulisannya tanpa dibubuhi huruf hamzah (dibaca
al-Qur’an القرأن ) . Asy-Syaf’i, al-Farra, dan al-Asy’ari termasuk di antara
ulama yang berpendapat bahwa lafal al-Qur’an di tulis tanpa huruf hamzah.
Dari
pengertian Al-Quran di atas, secara umum al-Quran adalah wahyu atau firman
Allah Swtyang di turunkan kepada Rasulullah SAW melalui perantaraan malaikat
jibril dengan menggunakan bahasa arab, untuk pedoman bagi umat manusia , yang
merupakan mujizat Nabi Muhammad SAW yang terbesar, dinukilkan kepada kita
secara mutawatir dan nilai ibadahbagi yang membacanya.
Al-syafi’i mengatakan, lafal al-Quran yang terkenal itu
bukan musyitaq ( Pecahan dari akar kata apapun ) dan bukan pula berhamzah (
Tanpa tambahan huruf hmzah di tengahnya, jadi dibaca al-Quran ). Lafal tersebut
sudah lazim digunakan dalam pergantian kallamullah yang diturunkan kepada Nabi
Muhmmad SAW. Dengan demikian menurut al-Syafi’i, lafal tersebut bukan berasal
dari akar kata qara-a (membaca), sebab kalau akar katanya qara-a tentu tiap
sesuatu yang dibaca dapat dinamai al-Qur’an. Lafal tersebut memang nama khusus
bagi al-Qur’an, sama dengan nama taurat dan injil.
Al
Farra, berpendapat al-Quran bukan musytaq dari kata qara-a, tetapi pecahan dari
kata qara’in (jamak dari qarinah) yang berarti; kaitan, karena ayat-ayat
al-Qur’an satu sama lain saling berkaitan. Karena itu, huruf nun pada akhir
lafal al-Qur’an adalah huruf asli bukan uruf tambahan. Dengan demikian, kata
Al-Qur’an itu dibaca dengan bunyi
al-Quran, bukan al-Qur’an
Sedangkan
al-asy’ari dan para pengikutnya mengatakan, lafal al-Qur’an adalah musytaq atau
pecahan dari akar kata qarn. Ia mengemukakan contoh kalimat qarnusy-syai
bisysay (menggabungkan sesuatu dengan sesuatu). Kata qarn dalam hal ini
bermakna gabungan atau kaitan, karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an
saling bergabung dan berkaitan.
Al-quran
adalah kalam Allah yang di turunkan kepada Rasul-nya Muhammad saw dalam bentuk
wahyu melalui perantara Jibril as, lafadz dan maknanya (dari Allah ), menjadi
mukjizat, membacanya adalah ibadah, yang di riwayatkan kepada kita secara
mutawatir.
Dalil aqli telah menunjukkan bahwa
al-quran adalah kalam Allah Swt. Al-quran adalah kalam yang berbahasa Arab.
(Oleh karena itu muncul kemungkinan bahwa ) al-Quran berasal dari bahasa Arab,
atau mungkin dari ketiga hal ini.
Pendapat
yang menyatakan bahwa al-Quran itu berasal dari bangsa Arab adalah kemungkinan
yang batil. Karena mereka tidak mampu ( lemah ) untuk membuat yang sebanding
dengan Al-quran hal ini telah di tetapkan secara mutawatir yang memberikan
kepastian dan keyakinan. Al-quran sendiri telah menantang mereka sebagai bangsa
yang ahli bahasa, fashahah dan bayan. Firman Allah Swt.
TQS. Al-Baqarah [2]:23
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷u $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrß «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ
23.
dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada
hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu
dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
TQS.Yunus
[10]:38
÷Pr& tbqä9qà)t çm1utIøù$# ( ö@è% (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷$#ur Ç`tB OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB Èbrß «!$# bÎ) ÷LäêYä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇÌÑÈ
38.
atau (patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya."
Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan
sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil
(untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar."
Dengan
demikian dapat dipastikan bahwa al-Quran itu bukan berasal dari bahasa Arab,
karena mereka tidak mampu membuat yang serupa dengan al-Quran. Dan mereka
sendiri mengakui akan ketidakberdayaannya itu. Sampai saat ini mereka tetap tidak
memiliki kemampuan untuk membuat yang semisal dengan al-quran, bahkan hingga
hari kiamat.
Pendapat
yang mengatakan bahwa al-quran itu dari Muhammad, juga tidak benar, karena
Muhammad termasuk salah satu dari bangsa Arab. Bagaimana pun tingginya tingkat
balaghah seseorang, tetap saja tidak dia tidak bisa keluar ( melampaui )
zamannya.
Selain
itu, apabila perkataan Muhammad dibandingkan dengan al-quran niscaya tidak akan
tampak adanya kesamaan sedikitpun diantara keduanya.
Seluruh
penyair, para penulis, filosof dan pemikir yang ada di dunia, pada mulainya
karyanya dengan uslub (gaya bahasa ) yang mengandung kelemahan. Setelah itu
gaya bahasanya secara berangsur-angsur meningkat hingga sampai pada puncak
kemampuan mereka. Gaya bahasa mereka berbeda-beda kuat lemahnya. Sejak pemulaan
di turunkannya ayat pertama:
TQS. al-Alaq [96]:1
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ
“Bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
Sampai di
turunkannya ayat terakhir, yaitu:
TQS. Al-Baqarah [2]:281
(#qà)¨?$#ur $YBöqt cqãèy_öè? ÏmÏù n<Î) «!$# ( §NèO 4¯ûuqè? @ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡2 öNèdur w tbqãKn=ôàã ÇËÑÊÈ
281.
dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu
kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi
Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka
sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Kita
akan menemukannya senantiasa pada puncak balaghah dan fashahah, tinggi
pemikirannya, kuat susunan katanya. Kita tidak akan menemukan di dalam al-quran
satu redaksi pun yang cacat atau lemah. Tidak ada satu pemikiran pun yang
rendah 9nilainya). Al-quran merupakan satu kesatuan yang kuat dan agung.
Seluruh uslub al-quran, baik secara global maupun rinciannya, bagaikan satu
kesatuan yang integral. Hal ini menunjukkan bahwa al-quran ada diluar jangkauan
kemampuan manusia yang senantiasa mengetengahkan tata bahasa dan makna yang
berbeda-beda. Kenyataan tersebut menetabkan bahwa al-quran bukanlah perkataan
Muhammad saw, juga bukan perkataan orang-orang arab, sebagaimana yang telah
kami jelaskan. Dengan demikian dapat di pastikan bahwa Al-Quran adalah firman
Allah Rabbul’ Alamin:
TQS. Fushshilat [41] : 42
w ÏmÏ?ù't ã@ÏÜ»t7ø9$# .`ÏB Èû÷üt/ Ïm÷yt wur ô`ÏB ¾ÏmÏÿù=yz ( ×@Í\s? ô`ÏiB AOÅ3ym 7ÏHxq ÇÍËÈ
42. yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari
depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana
lagi Maha Terpuji.
Agama
ini mempunyai aspek teologi, ibadat, moral, mistisisme, filsafat, sejarah,
kebudayaan, dan lain sebagainya. Semua aspek ini ditulis dan dibahas oleh para
ahli sehingga melahirkan berbagai ilmu yang kemudian dikenal dengan ilmu-ilmu
keislaman. Semua disiplin ilmu tersebut bersumber pada al-Qur’an. Hal ini dapat
dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Ilmu tauhid adalah ilmu yang
membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat yang mesti ada, sifat-sifat
yang mustahil dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya, dan membicarakan tenang
Rasul-Rasul Tuhan, sifat yang wajib, mustahil dan jaiz padanya. Dalam ilmu
tauhid juga dibahas tentang orang-orang yang beriman, kafir, musyrik dan
sebagainya. Semua masalah yang dibhas dengan ilmu tauhid ada di Al-Qur’an.
Banyak ayat al-Qur’an yang menuntut manusia agar memiliki kepercayaan itu, dan
ini merupakan seruan utama setiap rasul yang diutus Allah, sebagaimana
dinyatakan al-Qur’an dalam pembicaraannya mengenai para nabi dan rasul.
Misalnya firman Allah SWT:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3t «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ
136. Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab
yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian,
Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.
Anjuran
beriman kepada Allah SWT di dalam al-Qur’an terdapat 103 ayat, kepada malaikat
145 ayat, kepada kitab 110 ayat, kepada para Rasul 84 ayat, kepada Hari Akhir
140 ayat, dan kepada Qadar 68 ayat.
Hukum islam
atau fiqh didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat
yang bersifat amaliah praktis, diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Dalil-dalil yang dimaksud dalam definisi tersebut antara lain bersumber pada
Al-quran. Al-Quran sebagai wahyu Allah yang paling sempurna dan terakhir untuk
manusia, harus dijadikan pedoman utama, bahkan tunggal bagi manusia sebagai
sumber hukum.
Kerangka-kerangka
pernyataan al-Quran cukup universal dan konkrit, memasukkan sikap-sikap
tertentu dalam kehidupa. Ia tidak hanya menyatakan prinsip-prinsip spritual dan
moral yang eksternal, mellainkan juga membimbing Nabi Muhammad dan Masyarakat
Islam pemulaan dalam perjuangan melawan musuh orang-orang Mekah, Yahudi, dan
Munafiq; dan dalam menysun tugas-tugas kemasyarakatan dan kenegaraan yang baru tumbuh.
Berbagai perjuangan dan pengajaran konstruktif merupakan sifat yang khas. Di
dalam al-Quran juga terdapat pernyataan terinci tentang hukum warisan dan
penetapan hukuman terhadap tindakaan kriminal seperti pencurian dan perzinaan,
yang secara hukum tidak ditentukan, namun didalamnya terdapat sedikit
pernyataan yang layak, yakni perundang-undangan seperti perintah-perintah
kkhusus untuk perjuangan melawan atau berhubungan dengan orang-orang
non-muslim. Berbagai hal itu sesuai dengan situasi dan sangat spesifik untuk
hukum.
Semua masalah
hukum tersebut dibicarakan di dalam al-Quran. Ayat-ayat yang mengandung masalah
hukum disebut ayat ahkam. Ayat-ayat menjadi dasar bagi hukum yang dipakai untuk
mengatur masyarakat dalam islam. Dibandingkan dengan jumlah 6360 ayat
terkandung di dalam al-Quran, ayat ahkam hanya sedikit. Menurut angka-angka
yang diberikan Abd al-Wahhab Khallaf.
Tasawuf atau
sufismen bertujuan agar seseorang secara sadar memperoleh hubungan langsung
dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa ia berada di hadirat Tuhan.paham
bahwa Tuhan dekat dengan manusia yang merupakan ajaran dasar tasawuf itu
tterdapat dalam al-Quran dan hadis. Ayat 186 surat al-baqarah misalnya
mengatakan:
#sÎ)ur
y7s9r'y
Ï$t6Ïã
ÓÍh_tã
ÎoTÎ*sù
ë=Ìs%
( Ü=Å_é&
nouqôãy
Æí#¤$!$#
#sÎ)
Èb$tãy
( (#qç6ÉftGó¡uù=sù
Í<
(#qãZÏB÷sãø9ur
Î1
öNßg¯=yès9
crßä©öt
ÇÊÑÏÈ
186. dan apabila
hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku
adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon
kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan
hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Kata da’a yang
terdapat dalam ayat ini oleh sufi diartikan bukan berdo’a dalam arti yang lazim
dipakai, tetapi mereka artikan berseru, memanggil. Tuhan mereka seru, dan Tuhan
melihatnya-Nya kepada mereka.
Ayat
115 dari surat al-Baqarah juga mengatakan:
¬!ur ä-Ìô±pRùQ$# Ü>ÌøópRùQ$#ur 4 $yJuZ÷r'sù (#q9uqè? §NsVsù çmô_ur «!$# 4 cÎ) ©!$# ììźur ÒOÎ=tæ ÇÊÊÎÈ
115. dan kepunyaan
Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah
Allah[83]. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui.
[83] Disitulah
wajah Allah maksudnya; kekuasaan Allah meliputi seluruh alam; sebab itu di mana
saja manusia berada, Allah mengetahui perbuatannya, karena ia selalu berhadapan
dengan Allah.
Bagi
kaum sufi, ayat tersebut mengandung arti bahwa Tuhan ada dimana saja dan Tuhan
dapat dijumpai dimana saja.
Lebih tegas lagi
dinyatakan dalam ayat 16 surat Qaf:
ôs)s9ur $uZø)n=yz z`»|¡SM}$# ÞOn=÷ètRur $tB â¨Èqóuqè? ¾ÏmÎ/ ¼çmÝ¡øÿtR ( ß`øtwUur Ü>tø%r& Ïmøs9Î) ô`ÏB È@ö7ym ÏÍuqø9$# ÇÊÏÈ
16. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat
kepadanya daripada urat lehernya,
Ayat-ayat
tersebut di atas menunjukkan bahwa al-Qur’an merupakan sumber bagi disiplin
ilmu tasawuf.
Filsafat islam
adalah ilmu yang berbicara tentang segala sesuatu yang ada untuk dicari hakikat
atau dasar serta prinsip-prinsipnya, secara sistematik, radikal, dan universal.
Ilmu ini pada mulanya muncul melalui kontak dengan filsafat Yunani yang
dijumpai kaum muslimin di Alexandria, Mesir, Antioch di Siria, Sekeucia di
Mesopotamia dan Batcra di Persia sebelah timur. Namun dalam pengembangan ilmu
filsafat ini, Islam menyesuaikan dengan ajaran yang ada di dalam al-Qur’an.
a)
Sebagai
petunjuk. (QS. Adz-dzariyat,51:56).
b)
Sebagai sumber ajaran islam. (QS. Al-An’am,6:38 dan
an-Nahl, 16:89).
c)
Sebagai peringatan dan penyejuk. (QS. Al-qashas,28-77
dan al-Isra’ 17:82).
d)
Pemisah antara yang hak dan yang batil, atau antara
yang benar dan yang salah.
Seperti
halnya konstitusi yang menjadi sumber hukum yang supreme dan menjadi acuan untuk
membuat peraturan perundang-undangannya, Al-Qur’an juga menjadi acuan
pokok sumber hukum islam disamping sunnah yang menjadi dasar hokum positif.
Sebagai sumber ajaran Islam yang utama Al-Qur’an diyakini berasal dari Allah
dan mutlak benar. (Abdoerraoef, 1970: 54-56)
Keberadaan
Al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa
Tuhan wajib menurunkan Al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala
daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.
Bagi Mu’tazilah
Al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal
pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh
akal. Di dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal
walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran
dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk Al-Qur’an terkadang
memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan
penalaran akal manusia, dan karena itu pula Al-Qur’an diturunkan untuk manusia
berakal. Kita misalnya disuruh puasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara
mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam Al-Qur’an, melainkan dalam
hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai
dalam kitab-kitab fiqih.
Al-Sunnah
menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau biasa dibiaskan, baik
jalan hidup itu baik atau buruk terpuji ataupun tercela. Pengertian serupa ini sejalan
dengan bunyi hadist Nabi yang artinya: “Barang siapa mebuat sunnah yang
terpuji, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang
mengamalkannya, dan barang siapa yang menciptakan sunnah yang burukitu dan dosa
orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat. Juga sebuah hadist yang artinya:
“Kamu semua pasti akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang sebelum kamu,
sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.
Pengertian
sunnah menurut istilah antara lain dikemukakan oleh ahli hadist, ahli ushul
fiqh dan para ahli fiqh.
Sunnah
dalam pengertian para ahli hadist ialah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW
yang terdiri dari ucapan, perbuatan , persetujuan, sifat fisik atau budi, atau
biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya. Sunnah menurut pengertian ini
sinonim dengan hadist menurut pendapat sebagian mereka.
Menurut
istilah para ahli pokok agama (al-ushuliyyun), sunnah ialah sesuatu yang di
ambil dari Nabi SAW, yang terdiri dari sabda, pernuatan, persetujuan beliau.
Ulama ushul al-Fiqh, mengatakan, sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari
Nabi SAW, selain Al-Qur’an, baik ucapan, perbuatan, maupun taqrir yang layak
dijadikan dalil bagi hukum syara’.
Dalam
pada itu, sunnah menurut para ahli fiqh, ialah suatu hukum yang jelas berasal
dari Nabi SAW yang tidak termasuk fardlu ataupun wajib, dan sunnah itu bersama
wajib dan lain-lain dalam hukum yang lima.
Sunnah
dalam bentuk perkataan ialah sabda Nabi yang di ucapkan dalam berbagai
kesempatan, yang berkaitan dengan penetapan hukum seperti sabda beliau,
“Sesungguhnya semua awal itu dengan niat”, dan seperti sabda beliau; “Tidak
boleh ada wasiat untuk pewaris”.
Sunnah
dalam bentuk perbuatan ialah tindakan-tindakan Nabi SAW dalam berbagai perkara
baik ibadat maupun lainnya, seperti penunaian sholat, manasik haji, adab
berpuasa, serta pembuatan keputusan berdasarkan adanya saksi dan sumpah.
Persetujuan
(taqrir) ialah sikap Rasulullah SAW terhadap berbagai perbuatan sebagai sahabat
dengan mendiamkannya disertai indikasi kerelaan, atau memperlihatkan pujian dan
dukungan.
Termasuk
yang pertama ialah persetujuan Nabi SAW mengenai ijtihad para sahabat tentang
salat ashar pada waktu perang Banu Quraidhah ketika beliau berkata kepada
mereka, “Jangan ada seorangpun dari kamu yang salat ashar, kecuali
dikalangan Banu Quraidhah”. Sebagian
sahabat memahami larangan itu menurut apa adanya, maka mereka menunda salat
ashar itu sampai sudah magrib. Sebagian lagi memahaminya bahwa yang dimaksud ialah memacu para sahabat
agar bergegas sehingga dapat mengerjakan salat ashar itu pada waktunya.
Jumhur
ulama menyatakan bahwa al-Sunnah menempati urutan yang kedua setelah al-Quran.
Untuk hal ini al-suyuthi dan al-Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan argumentasi
tekstual. Diantara argumentasi itu adalah argumentasi itu adalah sebagai
berikut:
a.
Al-Qur’an bersifat qath’i al-wurud,
sedangkan al-Sunnah bersifat zhanni al-wurud. Karena itu yang qath’i harus
didahulukan dari pada yang dzanni.
b.
Al-Sunnah berfungsi sebagai
penjabaran al-Quran. Ini harus diartikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan
setingkat di bawah yang dijelskan.
c.
Ada beberapa hadits dan atsar yang
menjelaskan urutan dan kedudukan al-Sunnah setelah al-Qur’an. Di antaranyaa
dialog rasulullahdengan mu’az bin jabal yang akan di utus ke negeri dengan
mu’az bin jabal yang akan di utus ke negeri yaman sebagai qadli. Nabi bertanya:
“Dengan apa kau putuskan suatu perkara”? Mu’az menjawab, “Dengan kitab Allah”.
Jika tidak ada nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada
ketentuannya dalam sunnah, maka dengan berijtihad”.
d.
Al-Quran sebagai wahyu dari sang
pencipta, Allah SWT, sedang hadits berasal dari hamba dan utusannya, maka
selanjutnya bahwa yang berasal dari sang pencipta lebih tinggi kedudukannya
dari pada yang berasal dari hamba utusan-Nya.
Selanjutnya, ada beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi yang
menyatakan bahwa kedudukan al-Sunnah sebagai sumber kedua setelah al-Quran
dalam ajaran islam.
Surat An-nisaa ayat 59 Menyatakan:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB (
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Surat yang sama ayat 80 berbunyi:
`¨B ÆìÏÜã tAqß§9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøn=tæ $ZàÏÿym ÇÑÉÈ
80. Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah
mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka[321].
Hadist nabi Muhammad saw dapat dibedakan
menjadi 3 bentuk yaitu sebagai berikut:
a. Hadist qauliyah yaitu hadist atas dasar segenap
perkataan (ucapan) Nabi Muhammad SAW.
b. Hadist fi’liyah yaitu hadist atas dasar perilaku
(perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
c. Hadist Taqririyah adalah hadist atas dasar persetujuan
nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya artinya Nabi
Muhammad SAW memberikan penafsiran atau perbuatan yang dilakukan sahabatnya
dalam suatu hukum Allah SWT atau Nabi diam sebagai tanda persetujuan (boleh)
atas perbuatan-perbuatan sahabat Nabi Muhammad SAW.
Metode yang ditawarkan dan populer
dikalangan pemerhati hadis, yakni teori kritik matan (takhrij al-matan).
Menurut teori kritik matan, cara mengukur keabsahan hadis adalah berdasarkan
pada kriteria-kriteria tertentu.
Diantara konsep kritik matan ini adalah
konsep Muhammad al-Ghazali yang membuat tiga kriteria:
a. Tidak bertentangan dengan al-Qur’an
b. Sejalan dengan kebenaran ilmiah; dan
c. Sejalan dengan faktor sejarah.berdasarkan teori ini,
hadis yang sanadnya sahih dapat ditolak dengan alasan kandungan isinya
bertentangan dengan tiga kriteria tersebut.
Adapun kedudukan atau fungsi hadist Nabi
Muhammad SAW dalam hukum Islam adalah sebagi berikut:
a. Sebagai sumber hukum Islam yang kedua. Ada beberapa
hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Rasulullah SAW, kemudian
menjelaskan hukumnya baik dengan perkataan, perbuatan maupun dengan penetapan.
Dalil hukumnya menjadi sunnah karena apa yang dilakukan Rasulullah itu tidak
lain penjabaran dari prinsip-prinsip yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Firman
Allah SWT sebagai berikut: “….Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah
dia dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr: 7).
“ Sesungguhnya telah ada pula diri Rasulullah itu suri tauladan yang
baik” (QS. Al Ahzab: 21). “Katakanlah: taatilah Allah dan RasulNya, jika
kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
kafir” (QS Ali Imran :32). “ Barangsiapa yang mentaati rasul itu
sesungguhnya ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang berpaling (dari
ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemeliharaan bagi
mereka” (QS An Nisa:80).
b. Sebagai penguat dan pengukuh hukum yang telah
disebutkan Allah didalam kitabnya, sehingga keduanya yaitu Al-Qur’an dan hadist
menjadi sumber hukum yang saling melengkapi dan menyempurnakan.
c. Sebagai bayan takhsis, yaitu penjelas atau perincian
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Seperti, perintah shalat
didapati dalam Al-Qur’an, tetapi tidak di jelaskan tentang cara
melaksanakannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan syarat-syaratnya, Rasulullah
SAW melalui hadist menjelaskan semua itu sehingga umatnya tidak menajalani
kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut. Demikian pula halnya dengan
perintah puasa dan haji yang telah terdapat di dalam Al-Qur’an tetapi
tidak dijelaskan tentang pelaksanaannya secara terperinci, Rasulullah kemudian
menjelaskan dengan perbuatannya melalui praktek (tata krama) atau secara
normatif dalam menjalanakan perintah Allah SWT tersebut, Firman Allah SWT:
“.. Dan kami turunkan Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia
apa yang telah diturunkankepada merekan…” (QS An-Nahl: 44).
d. Menetapkan hukum-hukum tidak terdapat dalam Al-Qur’an,
hadist juga dapat berfungsi untuk menetapkan hukum apa bila di dalam Al-Qur’an
tidak dijumpai seperti halnya keharaman seorang laki-laki untuk menikah dengan
bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan. Perhatikan terjemahan hadist berikut
ini:“ Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang
perempuan saudaranya perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan
saudara perempuan dari ibunya” (HR. Bukhori-Muslim).
e. Sebagai bayan tafshil, keterangan yang menjelaskan
ayat–ayat mujmal.
f. Hadis kadang dijadikan dalil nasakh mansukh yaitu
menentukan mana ayat yang dimaksud dari ayat-ayat yang kelihatannya berlawanan.
g. Memberi pengecualian pada pernyataan al-Qur’an
yang bersifat umum.
Hadist merupakan sumber hukum ke dua
setelah Al-Qur’an hal ini bukan berarti bahwa nabi Muhammad saw, sebagai
penetap hukum atau memiliki kapasitas sebagai pembuat hukum melainkan Allah
SWT. sendiri yang memberikan keputusan melalui perantara yakni rasul-Nya.
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al
Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam
al Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini
sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.”
(Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam Al Qur'an yang
Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah
mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami
tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S.
an-Nisa’/4:80) Kalian sudah paham bukan? Tentang peran penting hadis sebagai
sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an? Sekarang mari kita bahas kedudukan
hadis terhadap sumber hukum Islam pertama yaitu:Al-Quran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber hukum
dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an
maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum
syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena
memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas
juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang
melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah,
yaitu larangan atau perintah Allah.
Al-Sunnah
menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau biasa dibiaskan, baik
jalan hidup itu baik atau buruk terpuji ataupun tercela. Pengertian serupa ini
sejalan dengan bunyi hadist Nabi yang artinya: “Barang siapa mebuat sunnah yang
terpuji, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang
mengamalkannya, dan barang siapa yang menciptakan sunnah yang burukitu dan dosa
orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat. Juga sebuah hadist yang artinya:
“Kamu semua pasti akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang sebelum kamu,
sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.
Daftar Pustaka
Drs. H.Moh.Zuhri,Dipl.TAFL
Drs. Ahmad Qarib,MA.
Dar al-Ummah/Atha bin Khalilh. Pustaka Thariqul Izzah
,kompleks taman pagelaran
H.Muchlis Usman, Jakarta:PT Rajagrafindo persada.,1997
H.Muchlis Usman, Jakarta:PT Rajagrafindo persada.,1997
Munajat, Makhrus, Drs. 2008. Studi
Islam Di Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Pesuntren Nawesea Press.
Nasution, Khoirudin, Prof. Dr.
MA. 2007.Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/10/hadis-atau-sunnah-sebagai-sumber-hukum.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar