Minggu, 30 Desember 2018

USHUL FIQH



 






                                                                                           





Dosen pembimbing :

Hj.Rusdaya Basri Lc.M.ag



Disusun Oleh :

M.Aidil Aditya HS
Nur Azisa.Yunus






STAIN PAREPARE
JURUSAN SYARIAH
PRODI MANAJEMAN ZAKAT DAN WAKAF
2016/2017




KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah SWT yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul dalam pertemuan yang Insya Allah dimuliakan oleh Nya.
Shalawat dan Salam semoga tetap terlimpah curah kepada junjunan kita Nabi Muhammad SAW. Kepada para sahabatnya para Tabi’it Tabi’innya dan semoga kepada kita selaku ummatnya mendapatkan syafa’atul udzma di Yaumil Jaza. Amin
Sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Shalahudin Sirezar .Lc selaku dosen yang telah memberikan kami kesempatan menjelaskan Al-Qur’an sebagai sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Suatu kebanggaan bagi kami yang telah diberi kepercayaan oleh bapak pengampu untuk menjelaskan hal tersebut.
Maka dari itu, kami sebagai pihak yang diberkan tugas, mencoba memaparkan beberapa ilmu yang kami ambil dari beberapa sumber, dalam bentuk makalah yang akan kami presentasikan ini.
Dalam makalah ini terdapat beberapa pelajaran penting yang wajib diketahui oleh kami khususnya dan mahasiswa pada umumnya. Diantara materi yang akan kami bahas diantaranya : Pengertian Al – Qur’an, Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama, Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum dan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum, Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an Sekian dari kami, mohon maaf bila terdapat kesalahan baik dalam segi penulisan maupun dalam redaksi. Kritik dan saran sangat kami harapkan. Billahi fi Sabililhaq Pastabiqul Khairot.


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Al-Qur’an merupakan sumber hukum dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang harus dicari sumber hukum dalam Al-Qur’an seperti macam-macam hukum di bawah ini yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu:
1.      Hukum-hukum akidah (keimanan) yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (Doktrin Aqoid).
2.      Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).
3.      Hukum-hukum amaliah yang bersangkut paut dengan tindakan setiap mukallaf, meliputi masalahucapan perbuatan akad (Contract) dan pembelanjaan pengelolaan harta benda, ibadah, muamalah dan lain-lain.
Untuk mengetahui lebih jauh penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA”.



Daftar Isi






B. Pembahasan


a)     Apa pengertian al-Quran dan Sunnah ?
b)    Menjelaskan kedudukan Al-quran dan Sunnah sebagai sumber hukum islam ?
c)     Menjelaskan fungsi dan metode yang digunakan Al-Quran dan Sunnah dalam penjelasan terhadap hukum ?
d)      Apa hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah ?

C. Tujuan pembahasan


a)     Memahami pengertian al-Quran dan Sunnah
b)    Menjelaskan kedudukan Al-quran dan Sunnah sebagai sumber hukum islam
c)     Menjelaskan fungsi dan metode yang digunakan Al-Quran dan Sunnah dalam penjelasan terhadap hukum
d)      Memahami hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah


















BAB II

PEMBAHASAN


      Dari segi bahasa , terdapat berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian al-Qur’an. Sebagian berpendapat, penuliasan lafal al-qur’an dububuhi huruf hamzah (dibaca al-Qur’an القرأَن ) . Pendapat lain mengatakan penulisannya tanpa dibubuhi huruf hamzah (dibaca al-Qur’an القرأن ) . Asy-Syaf’i, al-Farra, dan al-Asy’ari termasuk di antara ulama yang berpendapat bahwa lafal al-Qur’an di tulis tanpa huruf hamzah.
      Dari pengertian Al-Quran di atas, secara umum al-Quran adalah wahyu atau firman Allah Swtyang di turunkan kepada Rasulullah SAW melalui perantaraan malaikat jibril dengan menggunakan bahasa arab, untuk pedoman bagi umat manusia , yang merupakan mujizat Nabi Muhammad SAW yang terbesar, dinukilkan kepada kita secara mutawatir dan nilai ibadahbagi yang membacanya.  
Al-syafi’i  mengatakan, lafal al-Quran yang terkenal itu bukan musyitaq ( Pecahan dari akar kata apapun ) dan bukan pula berhamzah ( Tanpa tambahan huruf hmzah di tengahnya, jadi dibaca al-Quran ). Lafal tersebut sudah lazim digunakan dalam pergantian kallamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhmmad SAW. Dengan demikian menurut al-Syafi’i, lafal tersebut bukan berasal dari akar kata qara-a (membaca), sebab kalau akar katanya qara-a tentu tiap sesuatu yang dibaca dapat dinamai al-Qur’an. Lafal tersebut memang nama khusus bagi al-Qur’an, sama dengan nama taurat dan injil.
      Al Farra, berpendapat al-Quran bukan musytaq dari kata qara-a, tetapi pecahan dari kata qara’in (jamak dari qarinah) yang berarti; kaitan, karena ayat-ayat al-Qur’an satu sama lain saling berkaitan. Karena itu, huruf nun pada akhir lafal al-Qur’an adalah huruf asli bukan uruf tambahan. Dengan demikian, kata Al-Qur’an itu dibaca dengan bunyi  al-Quran, bukan al-Qur’an
      Sedangkan al-asy’ari dan para pengikutnya mengatakan, lafal al-Qur’an adalah musytaq atau pecahan dari akar kata qarn. Ia mengemukakan contoh kalimat qarnusy-syai bisysay (menggabungkan sesuatu dengan sesuatu). Kata qarn dalam hal ini bermakna gabungan atau kaitan, karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an saling bergabung dan berkaitan.
Al-quran adalah kalam Allah yang di turunkan kepada Rasul-nya Muhammad saw dalam bentuk wahyu melalui perantara Jibril as, lafadz dan maknanya (dari Allah ), menjadi mukjizat, membacanya adalah ibadah, yang di riwayatkan kepada kita secara mutawatir.
Dalil aqli telah menunjukkan bahwa al-quran adalah kalam Allah Swt. Al-quran adalah kalam yang berbahasa Arab. (Oleh karena itu muncul kemungkinan bahwa ) al-Quran berasal dari bahasa Arab, atau mungkin dari ketiga hal ini.
Pendapat yang menyatakan bahwa al-Quran itu berasal dari bangsa Arab adalah kemungkinan yang batil. Karena mereka tidak mampu ( lemah ) untuk membuat yang sebanding dengan Al-quran hal ini telah di tetapkan secara mutawatir yang memberikan kepastian dan keyakinan. Al-quran sendiri telah menantang mereka sebagai bangsa yang ahli bahasa, fashahah dan bayan. Firman Allah Swt.
TQS. Al-Baqarah [2]:23
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  
23. dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
TQS.Yunus [10]:38
÷Pr& tbqä9qà)tƒ çm1uŽtIøù$# ( ö@è% (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Ç`tB OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB Èbrߊ «!$# bÎ) ÷LäêYä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇÌÑÈ  
38. atau (patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar."

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa al-Quran itu bukan berasal dari bahasa Arab, karena mereka tidak mampu membuat yang serupa dengan al-Quran. Dan mereka sendiri mengakui akan ketidakberdayaannya itu. Sampai saat ini mereka tetap tidak memiliki kemampuan untuk membuat yang semisal dengan al-quran, bahkan hingga hari kiamat.
Pendapat yang mengatakan bahwa al-quran itu dari Muhammad, juga tidak benar, karena Muhammad termasuk salah satu dari bangsa Arab. Bagaimana pun tingginya tingkat balaghah seseorang, tetap saja tidak dia tidak bisa keluar ( melampaui ) zamannya.
Selain itu, apabila perkataan Muhammad dibandingkan dengan al-quran niscaya tidak akan tampak adanya kesamaan sedikitpun diantara keduanya.
Seluruh penyair, para penulis, filosof dan pemikir yang ada di dunia, pada mulainya karyanya dengan uslub (gaya bahasa ) yang mengandung kelemahan. Setelah itu gaya bahasanya secara berangsur-angsur meningkat hingga sampai pada puncak kemampuan mereka. Gaya bahasa mereka berbeda-beda kuat lemahnya. Sejak pemulaan di turunkannya ayat pertama:
TQS. al-Alaq [96]:1
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ  
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,

Sampai di turunkannya ayat terakhir, yaitu:
TQS. Al-Baqarah [2]:281
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_öè? ÏÏù n<Î) «!$# ( §NèO 4¯ûuqè? @ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàムÇËÑÊÈ  
281. dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).

Kita akan menemukannya senantiasa pada puncak balaghah dan fashahah, tinggi pemikirannya, kuat susunan katanya. Kita tidak akan menemukan di dalam al-quran satu redaksi pun yang cacat atau lemah. Tidak ada satu pemikiran pun yang rendah 9nilainya). Al-quran merupakan satu kesatuan yang kuat dan agung. Seluruh uslub al-quran, baik secara global maupun rinciannya, bagaikan satu kesatuan yang integral. Hal ini menunjukkan bahwa al-quran ada diluar jangkauan kemampuan manusia yang senantiasa mengetengahkan tata bahasa dan makna yang berbeda-beda. Kenyataan tersebut menetabkan bahwa al-quran bukanlah perkataan Muhammad saw, juga bukan perkataan orang-orang arab, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Dengan demikian dapat di pastikan bahwa Al-Quran adalah firman Allah Rabbul’ Alamin:
TQS. Fushshilat [41] : 42
žw Ïm‹Ï?ù'tƒ ã@ÏÜ»t7ø9$# .`ÏB Èû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ Ÿwur ô`ÏB ¾ÏmÏÿù=yz ( ×Í\s? ô`ÏiB AÅ3ym 7ŠÏHxq ÇÍËÈ  
42. yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.


Agama ini mempunyai aspek teologi, ibadat, moral, mistisisme, filsafat, sejarah, kebudayaan, dan lain sebagainya. Semua aspek ini ditulis dan dibahas oleh para ahli sehingga melahirkan berbagai ilmu yang kemudian dikenal dengan ilmu-ilmu keislaman. Semua disiplin ilmu tersebut bersumber pada al-Qur’an. Hal ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat yang mesti ada, sifat-sifat yang mustahil dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya, dan membicarakan tenang Rasul-Rasul Tuhan, sifat yang wajib, mustahil dan jaiz padanya. Dalam ilmu tauhid juga dibahas tentang orang-orang yang beriman, kafir, musyrik dan sebagainya. Semua masalah yang dibhas dengan ilmu tauhid ada di Al-Qur’an. Banyak ayat al-Qur’an yang menuntut manusia agar memiliki kepercayaan itu, dan ini merupakan seruan utama setiap rasul yang diutus Allah, sebagaimana dinyatakan al-Qur’an dalam pembicaraannya mengenai para nabi dan rasul. Misalnya firman Allah SWT:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3tƒ «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kn=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ    
136. Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.

        Anjuran beriman kepada Allah SWT di dalam al-Qur’an terdapat 103 ayat, kepada malaikat 145 ayat, kepada kitab 110 ayat, kepada para Rasul 84 ayat, kepada Hari Akhir 140 ayat, dan kepada Qadar 68 ayat.

Hukum islam atau fiqh didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah praktis, diambil dari dalil-dalil yang terinci. Dalil-dalil yang dimaksud dalam definisi tersebut antara lain bersumber pada Al-quran. Al-Quran sebagai wahyu Allah yang paling sempurna dan terakhir untuk manusia, harus dijadikan pedoman utama, bahkan tunggal bagi manusia sebagai sumber hukum.
Kerangka-kerangka pernyataan al-Quran cukup universal dan konkrit, memasukkan sikap-sikap tertentu dalam kehidupa. Ia tidak hanya menyatakan prinsip-prinsip spritual dan moral yang eksternal, mellainkan juga membimbing Nabi Muhammad dan Masyarakat Islam pemulaan dalam perjuangan melawan musuh orang-orang Mekah, Yahudi, dan Munafiq; dan dalam menysun tugas-tugas kemasyarakatan dan kenegaraan yang baru tumbuh. Berbagai perjuangan dan pengajaran konstruktif merupakan sifat yang khas. Di dalam al-Quran juga terdapat pernyataan terinci tentang hukum warisan dan penetapan hukuman terhadap tindakaan kriminal seperti pencurian dan perzinaan, yang secara hukum tidak ditentukan, namun didalamnya terdapat sedikit pernyataan yang layak, yakni perundang-undangan seperti perintah-perintah kkhusus untuk perjuangan melawan atau berhubungan dengan orang-orang non-muslim. Berbagai hal itu sesuai dengan situasi dan sangat spesifik untuk hukum.
            Semua masalah hukum tersebut dibicarakan di dalam al-Quran. Ayat-ayat yang mengandung masalah hukum disebut ayat ahkam. Ayat-ayat menjadi dasar bagi hukum yang dipakai untuk mengatur masyarakat dalam islam. Dibandingkan dengan jumlah 6360 ayat terkandung di dalam al-Quran, ayat ahkam hanya sedikit. Menurut angka-angka yang diberikan Abd al-Wahhab Khallaf.



Tasawuf atau sufismen bertujuan agar seseorang secara sadar memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa ia berada di hadirat Tuhan.paham bahwa Tuhan dekat dengan manusia yang merupakan ajaran dasar tasawuf itu tterdapat dalam al-Quran dan hadis. Ayat 186 surat al-baqarah misalnya mengatakan:
#sŒÎ)ur y7s9r'y ÏŠ$t6Ïã ÓÍh_tã ÎoTÎ*sù ë=ƒÌs% ( Ü=Å_é& nouqôãyŠ Æí#¤$!$# #sŒÎ) Èb$tãyŠ ( (#qç6ÉftGó¡uŠù=sù Í< (#qãZÏB÷sãø9ur Î1 öNßg¯=yès9 šcrßä©ötƒ ÇÊÑÏÈ  
186. dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

Kata da’a yang terdapat dalam ayat ini oleh sufi diartikan bukan berdo’a dalam arti yang lazim dipakai, tetapi mereka artikan berseru, memanggil. Tuhan mereka seru, dan Tuhan melihatnya-Nya kepada mereka.
      Ayat 115 dari surat al-Baqarah juga mengatakan:
¬!ur ä-̍ô±pRùQ$# Ü>̍øópRùQ$#ur 4 $yJuZ÷ƒr'sù (#q9uqè? §NsVsù çmô_ur «!$# 4 žcÎ) ©!$# ììźur ÒÎ=tæ ÇÊÊÎÈ  
115. dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah[83]. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui.

[83] Disitulah wajah Allah maksudnya; kekuasaan Allah meliputi seluruh alam; sebab itu di mana saja manusia berada, Allah mengetahui perbuatannya, karena ia selalu berhadapan dengan Allah.

                Bagi kaum sufi, ayat tersebut mengandung arti bahwa Tuhan ada dimana saja dan Tuhan dapat dijumpai dimana saja.
            Lebih tegas lagi dinyatakan dalam ayat 16 surat Qaf:
ôs)s9ur $uZø)n=yz z|¡SM}$# ÞOn=÷ètRur $tB â¨Èqóuqè? ¾ÏmÎ/ ¼çmÝ¡øÿtR ( ß`øtwUur Ü>tø%r& Ïmøs9Î) ô`ÏB È@ö7ym σÍuqø9$# ÇÊÏÈ  
16. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya,

                Ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa al-Qur’an merupakan sumber bagi disiplin ilmu tasawuf.

Filsafat islam adalah ilmu yang berbicara tentang segala sesuatu yang ada untuk dicari hakikat atau dasar serta prinsip-prinsipnya, secara sistematik, radikal, dan universal. Ilmu ini pada mulanya muncul melalui kontak dengan filsafat Yunani yang dijumpai kaum muslimin di Alexandria, Mesir, Antioch di Siria, Sekeucia di Mesopotamia dan Batcra di Persia sebelah timur. Namun dalam pengembangan ilmu filsafat ini, Islam menyesuaikan dengan ajaran yang ada di dalam al-Qur’an.


a)     Sebagai petunjuk. (QS. Adz-dzariyat,51:56).
b)     Sebagai sumber ajaran islam. (QS. Al-An’am,6:38 dan an-Nahl, 16:89).
c)     Sebagai peringatan dan penyejuk. (QS. Al-qashas,28-77 dan al-Isra’ 17:82).
d)     Pemisah antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah.




Seperti halnya konstitusi yang menjadi sumber hukum yang supreme dan menjadi acuan untuk membuat peraturan perundang-undangannya, Al-Qur’an  juga menjadi acuan pokok sumber hukum islam disamping sunnah yang menjadi dasar hokum positif. Sebagai sumber ajaran Islam yang utama Al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar. (Abdoerraoef, 1970: 54-56)
Keberadaan Al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan Al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya. Bagi Mu’tazilah Al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. Di dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk Al-Qur’an terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan karena itu pula Al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh puasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam Al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.

















Al-Sunnah menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau biasa dibiaskan, baik jalan hidup itu baik atau buruk terpuji ataupun tercela. Pengertian serupa ini sejalan dengan bunyi hadist Nabi yang artinya: “Barang siapa mebuat sunnah yang terpuji, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barang siapa yang menciptakan sunnah yang burukitu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat. Juga sebuah hadist yang artinya: “Kamu semua pasti akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.
Pengertian sunnah menurut istilah antara lain dikemukakan oleh ahli hadist, ahli ushul fiqh dan para ahli fiqh.
Sunnah dalam pengertian para ahli hadist ialah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan , persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun  sesudahnya. Sunnah menurut pengertian ini sinonim dengan hadist menurut pendapat sebagian mereka.
Menurut istilah para ahli pokok agama (al-ushuliyyun), sunnah ialah sesuatu yang di ambil dari Nabi SAW, yang terdiri dari sabda, pernuatan, persetujuan beliau. Ulama ushul al-Fiqh, mengatakan, sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW, selain Al-Qur’an, baik ucapan, perbuatan, maupun taqrir yang layak dijadikan dalil bagi hukum syara’.
Dalam pada itu, sunnah menurut para ahli fiqh, ialah suatu hukum yang jelas berasal dari Nabi SAW yang tidak termasuk fardlu ataupun wajib, dan sunnah itu bersama wajib dan lain-lain dalam hukum yang lima.
Sunnah dalam bentuk perkataan ialah sabda Nabi yang di ucapkan dalam berbagai kesempatan, yang berkaitan dengan penetapan hukum seperti sabda beliau, “Sesungguhnya semua awal itu dengan niat”, dan seperti sabda beliau; “Tidak boleh ada wasiat untuk pewaris”.
Sunnah dalam bentuk perbuatan ialah tindakan-tindakan Nabi SAW dalam berbagai perkara baik ibadat maupun lainnya, seperti penunaian sholat, manasik haji, adab berpuasa, serta pembuatan keputusan berdasarkan adanya saksi dan sumpah.
Persetujuan (taqrir) ialah sikap Rasulullah SAW terhadap berbagai perbuatan sebagai sahabat dengan mendiamkannya disertai indikasi kerelaan, atau memperlihatkan pujian dan dukungan.
Termasuk yang pertama ialah persetujuan Nabi SAW mengenai ijtihad para sahabat tentang salat ashar pada waktu perang Banu Quraidhah ketika beliau berkata kepada mereka, “Jangan ada seorangpun dari kamu yang salat ashar, kecuali dikalangan  Banu Quraidhah”. Sebagian sahabat memahami larangan itu menurut apa adanya, maka mereka menunda salat ashar itu sampai sudah magrib. Sebagian lagi memahaminya  bahwa yang dimaksud ialah memacu para sahabat agar bergegas sehingga dapat mengerjakan salat ashar itu pada waktunya.


Jumhur ulama menyatakan bahwa al-Sunnah menempati urutan yang kedua setelah al-Quran. Untuk hal ini al-suyuthi dan al-Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan argumentasi tekstual. Diantara argumentasi itu adalah argumentasi itu adalah sebagai berikut:
a.       Al-Qur’an bersifat qath’i al-wurud, sedangkan al-Sunnah bersifat zhanni al-wurud. Karena itu yang qath’i harus didahulukan dari pada yang dzanni.
b.      Al-Sunnah berfungsi sebagai penjabaran al-Quran. Ini harus diartikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat di bawah yang dijelskan.
c.       Ada beberapa hadits dan atsar yang menjelaskan urutan dan kedudukan al-Sunnah setelah al-Qur’an. Di antaranyaa dialog rasulullahdengan mu’az bin jabal yang akan di utus ke negeri dengan mu’az bin jabal yang akan di utus ke negeri yaman sebagai qadli. Nabi bertanya: “Dengan apa kau putuskan suatu perkara”? Mu’az menjawab, “Dengan kitab Allah”. Jika tidak ada nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada ketentuannya dalam sunnah, maka dengan berijtihad”.
d.      Al-Quran sebagai wahyu dari sang pencipta, Allah SWT, sedang hadits berasal dari hamba dan utusannya, maka selanjutnya bahwa yang berasal dari sang pencipta lebih tinggi kedudukannya dari pada yang berasal dari hamba utusan-Nya.
Selanjutnya, ada beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa kedudukan al-Sunnah sebagai sumber kedua setelah al-Quran dalam ajaran islam.
Surat An-nisaa ayat 59 Menyatakan:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB (
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Surat yang sama ayat 80 berbunyi:
`¨B ÆìÏÜムtAqß§9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù yoYù=yör& öNÎgøŠn=tæ $ZàŠÏÿym ÇÑÉÈ  
80. Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka[321].






Hadist nabi Muhammad saw dapat dibedakan menjadi 3 bentuk yaitu sebagai berikut:
a.      Hadist qauliyah yaitu hadist atas dasar segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad SAW.
b.     Hadist fi’liyah yaitu hadist atas dasar perilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
c.      Hadist Taqririyah adalah hadist atas dasar persetujuan nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya artinya Nabi Muhammad SAW memberikan penafsiran atau perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah SWT atau Nabi diam sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan-perbuatan sahabat Nabi Muhammad SAW.

Metode yang ditawarkan dan populer dikalangan pemerhati hadis, yakni teori kritik matan (takhrij al-matan). Menurut teori kritik matan, cara mengukur keabsahan hadis adalah berdasarkan pada kriteria-kriteria tertentu.
Diantara konsep kritik matan ini adalah konsep Muhammad al-Ghazali  yang membuat tiga kriteria:
a.      Tidak bertentangan dengan al-Qur’an
b.     Sejalan dengan kebenaran ilmiah; dan
c.      Sejalan dengan faktor sejarah.berdasarkan teori ini, hadis yang sanadnya sahih dapat ditolak dengan alasan kandungan isinya bertentangan dengan tiga kriteria tersebut.


Adapun kedudukan atau fungsi hadist Nabi Muhammad SAW dalam hukum Islam adalah sebagi berikut:
a.      Sebagai sumber hukum Islam yang kedua. Ada beberapa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Rasulullah SAW, kemudian menjelaskan hukumnya baik dengan perkataan, perbuatan maupun dengan penetapan. Dalil hukumnya menjadi sunnah karena apa yang dilakukan Rasulullah itu tidak lain penjabaran dari prinsip-prinsip yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Firman Allah SWT sebagai berikut: “….Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr: 7). “ Sesungguhnya telah ada pula diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik” (QS. Al Ahzab: 21). “Katakanlah: taatilah Allah dan RasulNya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” (QS Ali Imran :32). “ Barangsiapa yang mentaati rasul itu sesungguhnya ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemeliharaan bagi mereka” (QS An Nisa:80).
b.     Sebagai penguat dan pengukuh hukum yang telah disebutkan Allah didalam kitabnya, sehingga keduanya yaitu Al-Qur’an dan hadist menjadi sumber hukum yang saling melengkapi dan menyempurnakan.
c.      Sebagai bayan takhsis, yaitu penjelas atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Seperti, perintah shalat didapati dalam Al-Qur’an, tetapi tidak di jelaskan tentang cara melaksanakannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan syarat-syaratnya, Rasulullah SAW melalui hadist menjelaskan semua itu sehingga umatnya tidak menajalani kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut. Demikian pula halnya dengan perintah puasa dan haji yang telah terdapat  di dalam Al-Qur’an tetapi tidak dijelaskan tentang pelaksanaannya secara terperinci, Rasulullah kemudian menjelaskan dengan perbuatannya melalui praktek (tata krama) atau secara normatif dalam menjalanakan perintah Allah SWT tersebut, Firman Allah SWT: “.. Dan kami turunkan Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkankepada merekan…” (QS An-Nahl: 44).
d.     Menetapkan hukum-hukum tidak terdapat dalam Al-Qur’an, hadist juga dapat berfungsi untuk menetapkan hukum apa bila di dalam Al-Qur’an tidak dijumpai seperti halnya keharaman seorang laki-laki untuk menikah dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan. Perhatikan terjemahan hadist berikut ini:“ Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan saudaranya perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya” (HR. Bukhori-Muslim).
e.      Sebagai bayan tafshil, keterangan yang menjelaskan ayat–ayat mujmal.
f.       Hadis kadang dijadikan dalil nasakh mansukh yaitu menentukan mana ayat yang dimaksud dari ayat-ayat yang kelihatannya berlawanan.
g.     Memberi pengecualian pada  pernyataan al-Qur’an yang bersifat umum.

Hadist merupakan sumber hukum ke dua setelah Al-Qur’an hal ini bukan berarti bahwa nabi Muhammad saw, sebagai penetap hukum atau memiliki kapasitas sebagai pembuat hukum melainkan Allah SWT. sendiri yang memberikan keputusan melalui perantara yakni rasul-Nya.


Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam Al Qur'an yang Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80) Kalian sudah paham bukan? Tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an? Sekarang mari kita bahas kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama yaitu:Al-Quran.





































BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Al-Qur’an merupakan sumber hukum dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
Al-Sunnah menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau biasa dibiaskan, baik jalan hidup itu baik atau buruk terpuji ataupun tercela. Pengertian serupa ini sejalan dengan bunyi hadist Nabi yang artinya: “Barang siapa mebuat sunnah yang terpuji, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barang siapa yang menciptakan sunnah yang burukitu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat. Juga sebuah hadist yang artinya: “Kamu semua pasti akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta.





Daftar Pustaka


Drs. H.Moh.Zuhri,Dipl.TAFL
Drs. Ahmad Qarib,MA.
Dar al-Ummah/Atha bin Khalilh. Pustaka Thariqul Izzah ,kompleks taman pagelaran
H.Muchlis Usman, Jakarta:PT Rajagrafindo persada.,1997
Munajat, Makhrus, Drs. 2008. Studi Islam Di Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Pesuntren Nawesea Press.
Nasution, Khoirudin, Prof. Dr. MA. 2007.Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/10/hadis-atau-sunnah-sebagai-sumber-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar