1.1 PERATURAN
HUKUM
Peraturan hukum
merupakan pembadanan dan norma hukum. Seperti dimuka telah dikatakan, peraturan
hukum itu hanya merupkan salah satu saja dari lambang-lambang yang dipakai oleh
norma hukum untuk membadankan dirinya. Namun bagaimanapun, perturan hukum
merupakan cara yang paling sempurna, di banding dengan cara-cara pembadanan
yang lain itu. Ia merupakan sara yang paling lengkap untuk mengutarakan apa
yang dikehendaki oleh norma hukum.
Peraturan hukum menggunakan berbagai
kategori sarana untuk menampilkan norma hukum sehingga dapat di tangkap oleh
masyarakat. Pertama, barang tentu ia disusun dari rangkaian kata-kata yang
membentuk suatu kalimat bahasa hukum boleh disebut mewakili suatu ragam bahasa
tersendiri, disamping ragam-ragam bahasa yang lain. Cirinya ditandai oleh
penggunaan kata-kata yang terukur dan berusaha untuk merumuskan
pengertian-pengertian yang hendak di sampaikannya secara eksak. Oleh karna itu
timbul kesan, bahwa ragam bahasa hukum, dalam hal ini bahasa peraturan atau
undang-undang, adalah menjemukan dan kering. Pengutaraan yang berbunga-bunga
dan bisa menimbulkan tafsiran ganda dihindari sejauh mungkin. Tetapi keadaan
sesungguhnya tidaklah selalu demikian. Pada masa lampau pernah jugah dijumpai
pengutaraan norma hukum dalam ragam yang puitis. Tetapi sesuai dengan perkembangan
hukum yang penyusunannya dilakukan semakin rasional, maka ragam bahasanyapun
menjadi semakin prosais dengan kecenderungan ke arah ketetapan arti.
Pertauran hukum menggunakan
pengertian-pebgertian atau konsep-konsep untuk menyampaikan kehendaknya.
Pengertian-pengertian inimerupakan abstraksik
dari barang-barang yang pada dasarnya bersifat konkrit, individual. Dengan
menggunakan kata kendaraan, misalnya, ia hendak menghindari keharusan untuk
menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya. Ia tidak perlu memerinci
sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak, dan sebagainya. Dengan demikian maka
cara mpenyampaiannya menjadi lebih ekonomis. Tentang konsep ini akan di
bicarakan lebih lanjut dibelakang nanti. Pengertian-pengertian yang lain
misalnya adalah perusahaan, penganiayaan, ganti rugi dan sebagainya. Dalam
contoh diatas, pengertian itu di bentuk dari barang-barang yang konkrit, tetapi
halnya tidak selalu demikain. Pengertian seperti badan hukum disusun dari
faktor-faktor yang abstrak dan ia terbentuk melalui proses yang panjang.
Tingkat abstraksi yang dipakai dalam suatu sisitem hukum bisa di gunakan
sebagai petunjuk mengenani tingkat kematangan dari sistem bersangkutan. Semakin
tinggi tingkat abstraksi pengertian hukum, semakin kosong pula keadaanya dan
tingkat abstraksi yang tertinggi di sebut sebagai/ kategori hukum. Yang
termasuk kedalam kategori hukum ini diantaranya adalah: subjek hukum, hubungan
hukum, akibat hukum, obyek hukum. Pengertian-pengertian tersebut tidakdapat di
abstraksiakan lagi. Kategori-kategori hukum tersebut merupakan syarat-syarat
yang harus ada pada setiap sistem hukum, sebab tampa kategori-kategori hukum
itu tidak mungkin ada suatu sistem hukum.
1.2 PENGERTIAN
HUKUM
Pengertian-pengertian hukum itu ada
yang diangkat dari pengertian sehari-haridan ada pula yang diciptakan secara
khusus sebagai suatu pengertian teknik. Jual beli, penganiayaan, ganti rugi dan
yang semacam itu, merupakan pengertian-pangertian hukum yang diangkat dari
pengertian sehari-hari. Lain halnya dengan pengertian-pengertian, seperti:
surat tolakan, keputusan sela, tanggung renteng dan sebagainya. Pentinglah
untuk di paham, bahwa sekalipun suatu pengertian itu diangkat dari bahasa
sehari-hari, tetapi begitu ia dijadikan pengertian hukum, makna-makna yang bisa
diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum kepadanya. Seperti sudah
juga disinggung di muka, maka perbedaan antara keduanya adalah,bahwa pengertian
hukum itu mempunyai isi dan batas-batas yang jelas serta di rumuskan secara
pasti. Pengertian hukum merupakan suatu kategori tertentu dalam konteks
berpikir secara hukum ( paton, 1971: 206 ) dan oleh karenanya hanya boleh di
artikan dalam konteks itu pul, bukan dalam konteks pengertian sehari-hari.
Bagaimanapun, tidak selalu mudah untuk
menyusun suatu pengertian hukum yang benar-benar memberikan kepastian kepada
pemakianya. Dalam hal pengertian-pengertian hukum memiliki kadar kepastian yang
relatif kurang itu, pengisiannya untuk menjadi pasti di serahkan kepada
peraktek penafsiran, terutama oleh pengadilan. Sekarang ini peraktek itu tampa
cenderung ke arah kerangk fungsioner,
yaitu untuk memberikan arti kepada pengertian hukumdengan di tuntun oleh
keinginanmenciptakan keadilan terhadap kasus-kasus secara individual. Ini
berbedah dengan pemahaman dalam kerangka logika yang a priori, yaitu yang menekan pada’ isi yang pasti’ dari suatu
pengertian hukum ( paton, 1971;207 ). ( mengenai hal ini, kita akan
membicarakanya lebih lanjut di belakang nanti ).pengertian-pangertian hukum
yang mempunyai kadar kepastian yang kurang itu kita di sebut sebagai standar hukum. Seperti disebutkan di
atas, berbedah dengan pengertian atau konsep hukum, standar hukum ini mempunyai
isi yang longgar. Bandingkanlah perturan hukum berikut ini.
I.
“Dijalan
umum, seorang pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan dimukanya mana kala
jalan di hadapanya tidak bebas”
II.
“Dijalan
umum, seorang pengemudi harus bertindak hati-hati secara layak untuk
menghindarai kerugian pada orang laian”.
Apabila
kedua perturan itu dibandingkan,maka pada I dijumpai cara pengaturan yang
pasti, yaitu tentang perbuatan yang bagaimana yang harus dilakukan oleh seorang
penegmudi di jalan umum. Tetapi pada II hukum tidak mengaturnya secata ketat,
melainkan menggunakan pengutaraan yang longgar atau luwes. Kata-kata “bertindak
hati-hati secara layak” bukanlah peraturan dengan ukuran yang pasti. Orang
perlu menimbang-nimbang terlebih dahulu sebelum dapat memastikan apa yang di
maksud dengan “berhati-hati secara layak” itu. Dalam hal ini hakimlah yang
harus melakukan hal itu. Penggunaan standar seperti itu mempunyai kelebihan dan
kekurangannya sendiri. Kekurangannya terletak pada sifatnya yang kurang pasti,
sehingga tidak bisa dipakai sebagai patokan yang jelas untuk menilai suatu
perbuatan. Di lain pihak, karena sifatnya yang luwes itu maka ia bisa senantiasa
mengikuti perkembangan pemikiran dalam masyarakat. Pemahaman orang mengenai
sesuatu dalam masyarakat tidak selalu tetap, melainkan berubah-ubah. Apabila
peraturan itu di rumuskan secara pasti, maka tentunya akan sulit baginya untuk
menyesuaikan pada pemahaman baru yang berkembang. Dengan menggunakan standar,
maka muda orang mengisinya dengan paham-paham yang baru. Oleh karena itu
dikatakan, bahwa standar ini merupakan suatu sarana bagi hukum untuk berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakatnya (Paton, 1971 : 205). Contoh-contoh
standar hukum yang lain adalah “itikat baik”, “sebagaimana layaknya seorang
ayah yang baik”, “dalam jangka waktu yang layak”.
Apabila
kita sekarang sampai pada pembicaraan mengenai asas hukum, maka pada saat itu
kita membicarakan unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Barangkali
tidak berlebihan apabila di katakan, bahwa asas hukum ini merupakan
”jantungnya” peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena, pertama,
ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini
berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa di kembalikan
kepada asas-asas tersebut. Kecuali di sebut landasan, asashukum ini layak
disebut sebagai alasan bagi lahirnya perturan hukum. Atau merupakan ratio legis dari peraturan huku. Asas
hukum ini tidak akan habiskekuatanya dengan melahirkan suatu peraturan hukum,
melaikan akan tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan
selanjutnya ( lihat : Paton, 1971 : 204 ). Oleh karena itu patonmenyebutnya
sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan ia
juga menunjukkan, bahwa hukum itu bukan sekadar kumpulan peraturan-paraturan,
maka hal itu disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan
tuntunan-tuntunan etis. Apabila anda membaca suatu peraturan hukum, mungkin
kita tidak menemukan pertimbangan etis disitu. Tetapiasas hukum menunjukkan
adanya tuntunan etis yang demikian itu, atau setidak-tidaknya kita bisa
merasakan adanya petunjuk ke arah itu.
Karena
asas hukum mengandung tuntutan etis,maka asashukum merupakan jambatan antara
peraturan-peraturan hukum dengancita-cita sosial dan pandangan etsi
masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan, bahwa melalui asas hukum ini,
peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan
etis. Bagaimana orang sampai kepada asas-asas hukum itu dapat digambarkan
urutanya sebagai berikut (Scholten, (1954 : 83 dan seterusnya).
Dalam
usaha untuk mencari makna dari suatu peraturan, orang mulai mengangkat suatu
peraturan hukum kepada tingkat yang lebih tinggi, yang umumnya dikenal sebagai
kegiatan mencarai ratio legisnya.
Dari penarikan kepada tingkatan yang lebih tinggi ini orang bisa menemukan
pengertia yang lebih luas, lebih umum jangkauanya dari yang semula. Pengertian
yang lebih umum sifatnya itu misalnya sebagai berikut :
|
Pengaturan hukumnya ( pengertian pada tingkat pertama )
|
Pengertian
yang didapat sesudah ditarik lebih tinggi
|
|
“Denganjalanmenjul barang yang disewakan,
sewa menyewa yang telah di lakukan sebelumnya tidak menjadi hapus, kecuali
memang dulu diperjanjikan”
“Setiap perbuatan yang tidak benar menurut
hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, menyebabkan orang yang
melakukan perbuatan itu diharuskan membayar ganti rugi”.
|
“Hak seorang
penyewa harus didahulukan dari seorang yang memperoleh hak”
“Dengan
adanya perbuatan yang tercela, di situ harus ada penggantian kerugian”.
|
Dengan
memperhatikan peragaan di atas, kita melihat bahwa pada pengertian dengan
peringkat yang lebih tinggi dijumpai perumusan yang bersifat lebih padat dan
yang sekaligus mengandung penjelasan mengapa sesuatu peraturan itu di lakukan.
Inilah yang disebut ratio legis itu.
Dengandemikian dapat dikatakan, bahwa tanpa menemukan ratio legis sesuatu peraturan,kita kurang dapat memahami arah-arah
etis dari per aturan tersebut. sebaliknya, dengan menemukanya, kita bisa
menyusun suatu bangunan tatanan lebih lanjut yang konsisten dengan
peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Pengertian-pengertian yang telah
ditemukan itu masih bisa terus ditarik pada peringkat yang lebih tinggi dan dengan
demikian secara terus menerus, sampai kita tibah pada suatu titik yang
keadaanya berbedah dari pengertian-pengertian sebelumnya. Di sisni kita telah
sampai pada suatu peringkat yang berbedah sama sekali dari peringkat-peringkat
sebelumnya. Kita sampai pada suatu
penemuan yang bersifat serta merta, artinya ia tidak bisa dijelaskan oleh
pengertian yang lebih tinggi lagi. Salahsatu contohnya adalah ; “Dimana ada
kesalahan, di situ ada penggantian kerugian”. Inilah yang disebut asas hukum
itu.
1.3 ASAS HUKUM
Asas
hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa
mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Oleh karenah itu untuk
memahami hukum suatu bangsa dengan sebaik-baiknya tidak hanya bisa melihat pada
peraturan-pertauran hukumnya saja, melaikan harus menggalinya sampai kepada
sasa-asas hukumnya. Asas hukum inilah yang memberi makna etis kepada
peraturan-peraturan hukum serta tata hukum. Kita tidak perlu bertanta-yanta
lebih jauh mengapatata hukum bisa mengandung makna etis yang demikian itu, oleh
karena di muka sudah dibicarakan tengtang adanya hubungan yang erat antara sub
sistem budaya dan sub sistem sosial melalui arus sibernetik itu.
Pengertianhukum
atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum merupakan unsur-unsur dari peraturan hukum. Pertauran hukum ini
bisa di beri arti sebagai norma yang memberikan suatu konsekuensi yang jelas
sebagai kelanjutan dilakukanya suatu perbuatan.
Asas hukum adalah “aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang
abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan
hukum”. Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan sebagai “principle”
sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (1991:52),ada tiga pengertian kata
“ asas”: 1) hukum dasar,2) dasar
(sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau pendapat, dan 3) dasar cita-cita.
Peraturan konkret ( seperti undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan asas
hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelakasanaan hukum, dan sistem hukum.
Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum
akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya terjadi
pertentangan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, maka
harusn kembali melihat asas hukum sebagai prinsip dasar yang mendasari suatu
peraturan hukum berlaku secara universal. Begitupula ,jika berbicara tentang
konteks sosial , berarti konsep-konsep
dan asas hukum senantiasa lahir sebagai hasil pemikiran masyarakat
tertentu.
Beberapa pengertian asas
hukum yang dikemukakan oleh para pakar (Achmad Ali,1990:117-118) sebagai
berikut :
1. Paton menyatakan bahwa asas hukum tidak akan
pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau
peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan
aturan dan peraturan seterusnya
2. Satjipto Raharjo menulis bahwa asas
hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila anda
membaca suatu peraturan hukum, mungkin kita menemukan pertimbangan etis disitu.
Akan tetapi, asas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis yang demikian itu,
atau setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk ke arah itu.
3. Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum
itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi perlu
dipandang sebagai dasar-dasar hukum, atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang
berlaku. Pembentukan huku, praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum
tersebut. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah
dalam pembentukan hukum positif.
Fungsi Asas Hukum Dalam Sistem Hukum
Berikut ini adalah fungsi asas hukum dalam
sistem hukum:
1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh
: dalam hukum acara perdata dianut “asas pasif bagi hakim, artinya hakim
hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yag berperkara
dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha
mengatasis egala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
Dengan demikian, hukum
menjadi pasif dan terjagalah ketaatan asas atau konsistensi dalam hukum acara
perdata, karena para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri
persengketaannya. Fungsi asas hukum yang pasif , menyebabkan hakim hanya
menunggu apa yang diajukan oleh warga masyarakat. Akan tetapi, hakim
berkewajiban memeriksa apa yang menyatakan “ius
curia novit” atau “hakim dianggap mengetahui hukum”. Artinya , hakim tidak
boleh menolak perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada aturan hukumnya.
2. Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam
sistem hukum. fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas hukum “lex superior
derogat lege inferiori” yaitu aturan yang hirarkinya lebih tinggi diutamakan
pelaksanaannya dari pada yang lebih rendah. Misalnya , undang-undang lebih
diutamakan pemberlakuannya daripada peraturan pemerintah, atau peraturan pemerintah
diutamakan berlakunya daripada peraturan daerah.
3.
Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun sistem
peradilan. Pada fungsi rekayasa sosial, kemungkinan difungsikannya suatu asas
hukum untuk melakukan rekayasa sosial di bidang peradilan, seperti asas hukum
acara petradilan di Indonesia menganut asas tidak ada keharusan mewakilkan
kepada pengacara, diubah menjadi “asas keharusan untuk diwakili”. Asas yang
masih dianut tersebut, sebetulnya sebagai bentuk diskriminasi kolonial Belanda
, sehingga sudah perlu dihapuskan. Dengan demikian, asas hukum difungsikan
sebagai a tool of social engineering bagi
masyarakat.
Itulah tiga fungsi asas
hukum, sehigga diharapkan asas hukum bukan hanya sekedar symbol bagi peraturan
konkret dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Asas hukum
mempunyai keterkaitan dengan sistem
hukum peradilan, sehingga setiap terjadi pertentangan di dalam mekanisme
kerjanya, senantiasa akan diselesaikan oleh asas hukum.
Dalam kepustakaan ilmu hukum, asas hukum juga
tidak selamanya bersifat universal karena beberapa asas hukum yang bersifat
spesifik, yaitu sebagai berikut :
a) Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat
hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. Asas ini khusus dianut dalam sistem
hukum Anglo Sakson.
b) Asas Nullum
delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas ( pasal 1(1) KUHP ), yaitu tidak ada
perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang
mengaturnya. Asas ini hanya dianut oleh masyarakat yang telah memiliki hukum
tertulis, seperti Indonesia.
c) Asas Restutio
in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada
keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. Asas ini digunakan dalam
masyarakat sederhana yang cenderung menghindari konflik, dan budaya
konfromistis mewarnai berlakunya asas ini.
d) Asas Cogationis
Poenam Nemo Patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang
dipikirkan dalam batinnya. Asas ini hanya berlaku pada mesyarakat yang
menerapkan sistem hukum sekuler. Namun,dalam hukum islam, berniat jahat
terhadap seseorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat dihukum berdasarkan
hukum Agama Islam.
Untuk lebih mendalam substansi asas hukum,
dibawah ini dikemukakan beberapa asas hukum yang sering digunakan dalam teori
hukum, yaitu sebagai berikut.
1. Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lage Poenadi ( asas legalitas ): tidak ada suatu perbuatan
yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
2. Eideren Wordt Geacht De Wette Kennen,: setiap orang dianggap mengetahui hukum,
artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan ( diundangkan ).
Maka undang-undang itu telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada
alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui
berlakunya.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori : hukum yang tinggi lebih diutamakan
pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Contoh: undang-undang diutamakan
dari pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atau peraturan
pemerintah (PP), keputusan presiden, begitu seterusnya.
4. Lex Specialist derogate Legi Generali : hukum yang lebih khusus diutamakan daripada
hukum yang lebih umum. Artinya , sesuatu ketentuan yang bersifat mengatur
secara umum dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal
yang sama.
5. Lex Posteriori derogate legi priori ; peraturan yang baru didahulukan daripada
peraturan yang lama apabila Undang-undang baru tidak mengatur pencabutan
undang-undang yang lama. Artinya undang-undang baru di utamakan pelaksanaannya
daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sma, apabila dalam
undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
6. Lex Dura, Sed Temen Scripta ; peraturan hukum itu keras karena sperti
itulah wataknya memang demikian.
7. Summun ius summa inuria ; kepastian hukum yang tertinggi adalah
ketidakadilan yang tertinggi.
8. Ius curia Novit ;hakim dianggap mengetthui hukum yakni hakim tidak bboleh
menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan
tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
9. Presumption of Innosence ( Praduga tak bersalah ) seeorang tidak boleh
disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap.
10. Res judicata proveri tate habetur ;
setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan
yang lebih tinggi.
11. Unus testis nullus testis ; hakim harus melihat suatu persoalan secara
objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang dengan keterangan
yang tidak saling kontradiktif.
12. Audit Et atteram Partem ; hakim haruslah mendengarkan para pihak
secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
13. In dubio Pro reo ;apabila hakimragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus
menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
14. Fair rial atau Self Incrimination ; pemeriksaan yangtidak memihak atau
memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
15. Speedy administration of justice
;peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh
hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
16. The Rule of Law ; semua manusia sama
kedudukannya didepan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum..
17. Unus testis Nullus tetis ; satu saksi bukanlah saksi artinya keterangan
saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus tidak dapat dinilai sebagai
saksi.
18. Nemo Judex Indoneus in Propria ; tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim
yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak
akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau
keluarganya,sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
19. The bending forse of precedent atau Staro decises et quieta non
movere ; putusan pengadilan
(hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama (asas ini
dianut pada Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Sakson, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
20. Cogatitionis poenam Nemo Patitur ; tidak seorang pun dapat dihukum karena apa
yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. Artinya, pikiran atau niat apa yang
dipikirkan atau yang ada dihati seseorang untuk melakukan kejahatan, tetapi
tidak dilaksanakan atau diwujudkan, maka ia tidak boleh dihukum. Di sini
menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir , apa yang dilakukan secara nyata,
itulah yang diberi sanksi.
21. Restutio in Integrum ; kekacauan dalam
masyarakat harus dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus
memerankan fungsinya sebagai “saran penyelesaian konflik).
Demikian uraian tentang keberadaan asas hukum
dalam sistem hukum merupakan ketentuan prinsip dalam menyelesaikan konflik
dalam sistem hukum itu sendiri. Termasuk dalam melakukan rekayasa sosial , asas
hukum dapat dijadikan dasar sebagaimana fungsinya umtuk mewujudkan pembangunan
hukum nasional yang dinamis dan kondusif.
Menjaga ketaatan terhadap asas hukum, akan membuat sistem hukum dan
sistem peradilannya bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Di dalam membicarakan asas hukum senantiasa
terkait dengan kaidah-kaidah hukum atau peraturan hukum tertulis. Asas hukum
merupakan landasan dan jantung dari peraturan konkret sebagai dasar-dasar
pemikiran abstrak. Dan di dalamnya terkandung nilai-nilai etis yang harus
diwujudkan dalam peraturan tertulis. Namun , antara asas hukum dengan kaidah
hukum memiliki perbedaan, sebagai berikut :
1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan
abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.
2. Asas adalah suatu konsep atau ide, yang
mengandung nilai-nilai etis, sedangkan kaidah hukum adalah penjabaran dari ide
tersebut yang diharapkan juga mengandung nilai-nilai etis
3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan
norma mempunyai sanksi.
1.4 SISTEM
HUKUM
Untuk
membicarakn kehadiran hukum sebagai satu sistem, kita sebaiknya mulai dari
pembicaraan tengtang sistem itu sendiri, olehkarna bagaimanapun hukum sebagai suatu
sistem akan tunduk pada batasan dan ciri-ciri sistem juga.
Sitem
ini mempunyai dua pengertian yang penting untuk dikenali, sekalipun dalam
pembicaraan-pembicaraan keduanya sering dipakai secara tercampur begitu saja.
Yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai
tatanan tertentu. Tatanan tertentu disini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari
bagian-bagian. Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda, atau prosedur untuk
mengerjakan sesuatu ( Shorde & Voich, 1974 : 121 – 133 ). Dalam pemahaman
mengenai sistem hukum nanti akan terlihat, bahwa kedua-duanya dapat dikenali
kembali pemakaianya, misalnya pada waktu kita berbicara mengenai penafsiran dan
penemuan hukum.
Pemahaman
yang umum mengenai sistem mengatakan, bahwa suatu sistem adalah “suatu kesatuan
yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu
sama lain”. Pemahaman yang demikaian itu hanya menekankan pada ciri
keterhubungan dari bagian-bagiannya, tetapi mengabaikan cirinya yang lain
yaitu, bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai
tujuan pokok dari kesatuan tersebut ( Shrode & Voich, 1974 : 122 ). Apabila
suatu sistem itu di tempatkan pada pusat pengamatan yang demikian itu maka
pengertian-pengertia dasar yang terkandung didalamnya adalah sebagai berikut (
Schrode & Voich, 1974 : 122 ):
1.
Sistem
itu berorientasi kepada tujuan.
2.
Keselurahan
adalah lebih dari sekadar jumlah dari bagian-bagiannya ( Wholism ).
3.
Suatu
sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungannya (
Keterbukaan sistem ).
4.
Bekerjanya
bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga ( Transformasi
).
5.
Masing-masing
bagian harus cocok satu sama lain ( keterhubungan ).
6.
Ada
kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu. (mekanisme kontrol).
Pemahaman
sistem sebagai metode dikenal melalui cara-cara pendekatan terhadap suatu
masalah yang disebut pendekatan-pendekatan
sistem. Pendekatan ini mengisyaratkan kepada kita agar menyadari
kompleksitas dari masalah yang kita hadapi dengan cara menghindari pendapat
yang terlalu menyederhanakan persoalan dan dengan demikian menghasilkan
pendapat yang keliru.
Dari
pembicaraan mengeni asas hukum dapat di ketahui, bahwa peraturan-peraturan
hukum yang tampaknya berdiri sendiri-sendiri tanpa ikatan itu, sesungguhnya
diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan
suatu tuntutan etis. Olehpaul scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif
tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada suatu
penilaian etis ( Scholten, 1954: 86 ). Memang, bagaimana asas hukum itu bisa
memberikan penilaian etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus
berada diluar hukum tersebut. Keberadaan diluar hukum positif ini adalah untuk
menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai hukum
positif itu.
Karena
adanya ikatan oleh asas-asas hukum itu, maka hukum pun merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang
berdisri sendiri-sendiri itu lalu terikat dalam satu susunan kesatuan
disebabkan karena mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu.
Teori Stufenbau dari Hans Kelsen
dengan jelas sekali menunjjukan keadaan yang demikian itu. Kelsen mengatakan,
bahwa agar ilmu hukum itu benar-benar memenuhi persyaratan suatu ilmu,maka ia
harus mempunyai objek yang bisa diteleh secara empirik dan dengan menggunakan
analisis yang logis rasional. Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka tidak
ada lain kecuali menjadikan hukum positif sebagai objek studi. Yang dimaksud
hukum positif di sini adalah tatanan hukum mulai dari hukum dasar sampai kepada
peraturan-peraturan yang paling konkrit atau individual. Namun demikian, Kelsen
juga mengatakan, bahwa semua pertauranyang merupakan bagian dari tatanan
tersebut masih bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung
penilaian-penilaian etis. Semua peraturan yang ada harus bisa dikembalikan
kepada nilai-nilai tersebut. Oleh karena Kelsen scera konsekuen menghendaki
agar objek hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara logis, maka
sumber tersebut diletakkanya di luar kajian hukum atau bersifat transenden
terhadaphukum positif. Kajiannya bersifat meta
juridis. Justru dengan adanya Grundnorm
inilah semua peraturan hukum itu merupakan satu susunan kesatuan dan dengan
demikian pula ia merupaka satu sistem.
Beberapa
alasan lain untuk mempertanggungjawabkan, bahwa hukum itu merupakan satu sistem
adalah sebagai berikut ( Dias, 1976 : 696-700 ). Pertama, suatu sistem hukum
itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan
perturan-pertauran belaka. Kaitan yang mempersatukanya sehingga tercipta pola
kesatuan yang demikan itu adalah : masalah keabsahanya.peraturan –peraturan itu
diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber atau sumber-sumber yang
sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi dan kebiasaan.
Fuller
mengajukan satu pendapat untuk mengukur apakah kita pada suatu saat dapat
berbicara mengenai adanya suatu sistem hukum (Fuller, 1971 : 39 -91 ). Ukuran
tersebut diletakkanya pada delapan asas yang dinamakan principles of legality, yaitu:
1. Suatu sistem hukum harus mengandung
peraturan-peraturan. Yang dimaksud disini adalah, bahwa ia tidak boleh
mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc.
2. Peraturan-peraturan yang telah di buat itu
harus diumumkan.
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut,
oleh karena apabila yang demikian itu tidak di tolak,maka peraturan itu tidak
bisa di pakai untuk menjadi pedoman tingkah laku.
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam
rumusan yang bisa dimengerti.
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung
pertauran-peraturan yang bertengtangan satu sama lain.
6. Peraturan peraturan tidak boleh mengandung
tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga
menyebabkan seorang akan kehilangan orientasi.
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang
diundangkan dengan pelaksanaanya sehari-hari.
Fuller sendiri mengatakan, bahwa kedelapan sasa yang diajukannya itu
sebetulnya lebih dari sekadar persyaratan bagi adanya suatu sistem hukum,
melainkan memberikan pengkualifikasian terhadap sisitem hukum sebagai sistem
hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu. Kegagalan untuk menciptakan
sistem yang demikian itu tidak hanya melahirkan sistem hukum yang jelek,
melainkan sesutau yang tidak bisa disebut sebagai sistem hukum sama sekali
(Fuller, 1971 : 39).
berkaitan dengan berlakunya sistem hukum,
umumnya dimaksudkan untuk menyelesaikan setiap konflik yang terjadi dalam
persinggungan kehidupan sosial masyarakat. Dengan begitu, maka keberadaan
masyarakat berkaitan erat dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang akan
menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Jadi, hukum dan segala
yang melingkupinya menjadi salah satu penentu bagi terciptanya kehidupan yang
aman dan bahagia dalam suatu masyarakat.
Keberadaan sistem hukum, baik pada subsistem peraturan
dan subsistem peradilan, sebenarnya tidak hanya dapat diartikan sebagai sarana
untuk menertibkan dan menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam kehidupan
masyarakat, mainkan juga diharapkan menjadi sarana atau wadah yang mampu
mengubah pola pikir dan pola perilaku warga masyarakat. Perubahan kehidupan
sosial warga masyarakat yang semakin kompleks, tampak semakin mempengaruhi
bekerjanya hukum dalam mencapai tujuanya, sehingga sistem hukum diharapkan
mampu mengikuti setiap dinamika kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mencapai tujuan hukum dalam satu
kesatuan, diperlukan kerja sama antara unsur-unsur yang terkandung di dakam
sistem hukum, seperti sistem hukumnya sistem peradilannya, dan sebagainya.
Sistem hukum bukan sekedar kumpulan peraturan hukum, melainkan setiap peraturan
iyu saling berkaitan satu dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi
konflik tau kontradiksi di antara subsistem yang di dalamnya.
Suatu sistem hukum haruslah tersusun dari
sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama
mewujudkan kesatuan yang utuh. Sistem hukum di Indonesia misalnya, dalam sistem
hukum positifnya terdiri atas subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata,
subsistem hukum tata Negara, dan sebagainya, tentu saja saling berbeda tetapi
tetap dalam sat kesatuan, yaitu sistem hukum Indonesia.
Dalam struktur sistem hukum didirikan atas
tiga elemen yang mandiri (achmad ali,1988:24). Pertama, keseluruhan
aturan-ataran, kaidah-kaidah dan asas-asas yang dirumuskan ke dalam sistem
pengertian. Kedua, instellingen atau organisasi-organisasi, pranata-pranat, dan
para pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen operasional
sistem hukum. Ketiga, beslissingen en handelingen, yaitu keputusan-keputusan
dan tindakan konret, baik dari para pejabat hukum maupun warga masyarakat,
tetapi hanya terbatas pada keputusan dan tindakan yang mempunyai hubungan atau
ke dalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian.
Mengukur hukum sebagai suatu sistem menurut
Fuller (Satjipto Rahardjo,1986:91-92), harus diletakkan pada delapan asas yang
dinamakan principle of legality yang
bukan hanya menjadi syarat keberadaan sistem hukum,melainkan juga memberikan
pengkualifikasian bagi sistem hukum sebagai satu kesatuan yang mengandung suatu
moralitas tertentu. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan , yaitu
tidak boleh mengandung keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc belaka.
2.
Peraturan-peraturan yang dibuat harus diumumkan.
3.
Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surat karena tidak bias
dipakai sebagai pedoman tingkah lakudan merusak integritas peraturan yang
ditunjukkan pada waktu yang akan datang.
4.
Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang mudah
dimengerti.
5.
Suatu sisten hukum tidak boleh mengandung peraturan yang
bertentangan satu sama lain.
6.
Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang
melebihi apa yang dilakukan.
7.
Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering merubah peraturan, karena
akan menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi.
8.
Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan
pelaksanaannya sehari-hari.
Oleh karena dinamika kehidupan masyarakat yang sangat pesat di
berbagai bidang kehidupan, tentu akan membawa dampak terhadap keberadaan dan
berlakunya hukum. Dampak tersebut dapat menimbulkan berbagai kemungkinan
tersebut antara lain, hukum dapat menimbulkan masalah baru,atau hukum justru
bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang dianut oleh warga masyarakat.
Disinilah peran hukum dan peradilannya dituntut untuk senantiasa menggali
nilai-nilai yang hidup,sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)
undang-undang Nomor 14 Tahun 1974 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kahakiman.
Nonet & Selznick (Peter dan Koesriani
Siswosobroto,1990:161-162) mengemukakan bahwa ada tiga keadaan dasar hukum
dalam masyarakat,dan hemat penulis dapat mempengaruhi berlakunya sistem hukum, yaitu
sebagai berikut.
1.
Hukum represif,yaitu hukum yang dijadikan sebagai alat kekuasaan
represif,bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan dasar keabsahannya melalui
pengamanan masyarakat. Tipe hukum represif tidak akan menghasilkan rasa
keadilan ,karena hukum digunakan sebagai alat kekuasaan oleh penguasa Negara.
Bahkan ,tipe hukum seperti ini lebih cenderung sebagai tipe hukum yang “paranoid” karena kekuatan yang berlebihan sehingga hukum
digunakan sebagai alat pemaksa.
Tipe hukum represif ini berkaitan dengan kekuasaan menurut Nonet
& Selznick mempunyai ciri sebagai berikut.
a.
Institusi hukum langsung terbuka bagi kekuasaan politik; hukum
diidentifikasikan dengan negara dan tunduk kepada kepentingan Negara (raison d’etat).
b.
Penguasa cenderung mengidentifikasikan kepentingannya dengan
kepentingan warga masyarakat.
c.
rakyat tetap berkesempatan mendapatkan
keadilan
d.
Terdapat badan – pengawasan khusus,
seperti polisi, yang menjadi puasat kekuasaan yang bebas
e.
Hukum dan otoritas resmi digunakan untuk
menegakan konfromitas kebudayaan
2.
Hukum yang Otonom, yaitu hukum yang
diwajibkan sebagai institusi yang bebas dari pengaruh masyarakat, bertujuan
untuk melakukan legitimsi berdasarkan atas ats prosedur-formal sekaligu
membatasi diskresi, didalam mengedapkan procedural – legalistik sehingga yang
muncul adalah “ keadilan procedural “ belaka tanpa mempertimbangkan rasa
keadilan masyarakat secara luas.
Ciri – ciri hukum
yang otonom sebagai berikut.
a.
Hukum dipisahkan dari politik melalui
pemisahan fungsi hukum
b.
Tata hukum mendukung model aturan hukum
c.
Prosedur merupakan pusat hukum
d.
Kepatuhan hukum dipahami sebagai kepatuhan
yang ketatat
Kelemahan tipe
hukum otonom adalah sebagai berikut.
a.
Perhatian telalu besar terhadap aturan-
aturan dan kepantasan procedural dengan mendorong konep yang sempit tenyang
peranan hukum. Mematuhi aturan secara ketat dilihat sebagai suatu tujuan
tersendiri dan hukum terlepas dari tujuannya.
b.
Keadilan procedural dapat menggantikan
keadilan substansial.
c.
Penekanan atas kepatuhan terhadap hukum
akan melahirkan pandangan tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial belaka,
ia mengembangkan suatu mentalitas hukum dan tata tertib, serta mendorong ahli
hukum untuk mengadopsi suatu sikap yang konservatif.
3.
Hukum responsif,yaitu hukum yang
diimplemantasi sebagai fasilitator dari respons terhadap kebutuhan – kebutuhan
dan aspirasi masyarakat. Tipe hukum responsive akan melahrkan “keadilan
substansial“ Karena hukum dimaknai sebagai sarana rekayasa sosial yang
dilakukan secara terncana menuju pola pikir dan pola perilaku yang lebih baik.
Hukum responsife pada masyarakat, serta lebih efektif menangani konflik yang
terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Fakto
yang paling menonjol pada tipe hukum respensif adalah sebagai berikut.
a.
Adanya pergeseran penekanan dari aturan –
aturan kepada prinip – prinsip dan tujuan hukum.
b.
Mementingkan keberadaan masyarakat, baik
sebagi tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
Tipe hukum
responsiflah yang cocok dimanifestasikan dalam mengantisipasi besarnya pengaruh
globalisasi di berbagai aspek seperti kemajuan bidang informasi dan
transportasi. Bagaimanapun, globalisasi membawa pengaruh terhadap mekanisme
kerja sistem hukum Indonesia. Kendati di kenal adanya perbedan diantara system
hukum dan sistem peradilan yang ada di dunia, tetapi diharapkan perbedaan itu
tidak membuat sistem – sistem tersebut jauh tertinggal di belakang perubahan
dan globaisasi dunia. Paling tidak, sistem hukum dan sistem peradilan itu,
senatiasa selaras denag tujuan – tujun hidup kemasyarakatan, termasuk bagaimana
peran aktif para pelaksana hukum untuk membangun masyarakat.
Globalisasi dunia
yang sangat pesat dalam setiap aspek kehidupan masyarakat membawa dampak bagi
keberadaan dan berlakunya hukum. Dampak
tersebut dapat menimblkan ketidak serasian antara sistem hukum dan peradilannya
dengan dinamika masyarakat dalam menyelesaikan setiap konflik yang terjadi.
Kiranya tepat apa yang ditulis oleh Ronny Hanitijo Soemitro ( 1984 : 1978 ) bahwa
:
“
dikaitakan dengan berlakunya suatu sistem hukum, biasanya dapat dinyatakan
bahwa terjadi suatu masalah hukum bilamana terjadi suat konflik dua pihak, yang
diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga itu dapat berwujud macam
– macam badan dan lembaga – lembaga. “
Berlakunya sistem
hukum dengan peradilannya secara proporsional, akan menambah kepercayaan
warga masyarakat terhadap hukum. Oleh
karenanya, perlu mencermati apa yang dikemukakan oleh Rusdi Effendy, dkk ( 1991
: 112 ), sebagai berikut.
“
sistem peradilan bergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu masyaraka.
Ini berarti bahwa sistem peradilan di dunia modern kini kini tidak seragam.
Meskipun demikian, ada sejumlah asas- asas peradilan yang secara universal
menjdi anutan dari berbagai masyarakat modern dewasa ini. Dan tentu saja, juga
ada hal – hal spesifik dari setiap sistem peradilan tersebut. “
Di bawah ini akan
diuraikan eksistensi sistem hukum dan sistem peradilan yang ada didunia.
1.
Pengerian sistem hukm dan unsur – unsurnya
Pengertian dan
unsur sistem hukum senantiasa berkaitan erat dengan konflik yang terjadi
didalam masyarakat . kondisi ini dipengaruhi oleh oleh tidak dapat
dihindarkannya keberagaman kehidupan bersama masyarakat yang juga merupakan
suatu sistem. atas pemikiran ini, sebelum membicaraka bagaimana eksistensi sistem hukum dan sistem peradilan
di dunia, hendaknya mengetahui terlebih dahulu pengerian kata atau istilah “sistem” kata “ sistem “ beraarti suatu
kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian-bagian, dimana bagian yang
satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain, tidak boleh terjadi
konflik, tida boleh terjadi overlapping ( tumpang tindih ). Sebagai suatu
kbulatan, maka didalamnya suatu masalah selalu ada pemecahannya oleh sistem itu
sendiri, sebab seperti dikatakan tadi,sistem tidak menghendaki adanya konflik
dalam tubuhnya.
Sistem merupakn
suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai bagian atau subsistem.
Sub-subsistem tersebut saling berkaitan yang tidak boleh bertentangan, dan jika
memang terjadi pertentangan, dan jika memang terjadi pertentangan, mka selalu
ada jalan untuk menyelesaikannya. Demikian halnya dengan sistem hukum dan
sistem peradilan yang ada di Indonesia, sub – subsistem peradilannya, seperti
kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim dan lembaga pemasyarakatan tidak oleh
saling bertentangan dalam melaksanakan tugas dan peranannya masing – masing.
Sistem hukum
menurut Sudikno Mertokusumo ( 1986 : 31 ), adalah kesatuan utuh dari tatanan –
tatanan yang terdiri dari bagian – bagian atau unsure – unsur yang satu sama
lain saling berhubungan dan kait- mengkait secara erat. Dengan demikian, untuk
mencapai tujuan hukum dan satu kesatuan,di perlukan kesatuan sinergi antara
antara unsure – unsur yang terkandung didalam sistem hukum, seperti peraturan,
peradilan , pelaksana hukum , dan partisipasi warga masyarakat. Sistem hukum
bukan sekadar kumpulan peraturan hukum, melainkan setiap peraturan itu saling
berkaitan satu dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi konflik atau
kontradiksi di dalamnya.
Untuk mengukuhkan
pelaksanaan sistem hukum, ia harus ditunjang oleh unsure – unsur yang
mendukungnya. Di bandingkan dengan unsur-unsur sistem yang dikemukakan oleh
Elias M. awad, William A.scrode, dan voich maka unsur-unsur sistem terdiri atas
sebagai berikut.
a.
Sistem senantiasa dibuat dan diatur oleh
sekelompok manusia, mesin dan fasilitas, tetapi juga dapat pula terdiri atas
gabungan dari kelompok manusia, seperangkat pedoman, dan alat pengolah data.
b.
Rangkuman dari keseluruhan bagian ( sub
–sistem ) dan dapat dipecah lagi menjadi sub-subsistem dan seterusnya.
c.
Saling terkait antara satu sub-subsistem
dengan subsistem lainnya.
d.
Memiliki self-adjustment sebagai suatu
kemampuan yang secara otomatis mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Juga ada mekanisme control dan self regulation untuk mengatur diri sendiri.
e.
Memiliki tujuan yang jelas, dan untuk
mencapainya harus mampu melakukan transformasi terhadap setiap masukan dan
perubahan yang terjadi di luar dirinya, sehingga sistem sering pula disebut
sebagai transformstor.
Unsur-unsur yang
terdapat pada suatu sistem secara umum seperti dikemukakan di atas, juga
terdapat pada sistem hukum dengan pengkhususan di dalam bidang hukum. Keutuhan
unsur-unsur sistem hukum dan sistem peradilan tersebut, sangat ditentukan oleh
para pelaksana hukum. Mereka-mereka inilah yang akan menentukan apakah sistem
hukum dan sistem peradilan denagn pelaksana secara konsisten, sebab konsistensi
pelaksanaannya menjadi dambaan setiap orang.
Laurence M.
Friedman ( achmad ali, 2001 : 7 – 8 ) mebagi unsur-unsur sistem hukum dan tiga
jenis, yaitu sebagai berikut.
a.
Substance ( the substance is composed of
substantive ruler and rules about how in stitutions should behave ). Substance
(subtansi hukum ), yaitu hakikat dari isi yang dikandung dalam peraturan
perundang-undangan. Substansi mencakup semua aturan hukum, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis,seperti hukum materil ( hukum subtantif ), hukum
formil (hukum acara ), dengan hukum adat.
b.
Structure ( struktur hukum ), yaitu
tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, peradilan, lembaga-lembaga (
pranata-pranata ) hukum, dan pembuat hukum. Struktur hukum ini di dirikan atas
tiga elemen yang mandiri yaitu :
1)
Beteknis-system yaitu keseluruhan
aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asashukum yang dirumuskan ke dalam
sistem pengertian;
2)
Instellingen atau organisasi-organisasi,
yaitu pranata-pranata ( lembaga-lembaga) dan pejabat-pejabat pelaksana hukum ,
yang keseluruhannya merupakan elemen operasional atau pelaksanaan hukum ;
3)
Beslissingen en handelingen, yaitu
putusan-putusan dan tindakan-tindakan konkret, baik dari pejabat hukum maupun
para warga masyarakat. Akan tetapi, terbatas pada putusan-putusan serta
tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem
pengertian tadi.
c.
Legal culture (…refers, then, to those parts of general culture,…custom, opinios,ways
of doing and thinking…that bend social forces toward or away from the law and
in particular ways. The term roughly describes attitudes about law; more or
less analogous the political cultur….). legal culture (kultur hukum ) merupakan bagian-bagian dari
kultur pada umumnya, kebiasaan –kebiasaan, opini warga masyarakat dan pelaksana
hukum, cara-cara bertindak dan berpikir atau bersikap, baik yang berdimensi
untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau menjauhi hukum.
Kultur huku merupakan gambaran dari sikap dan perilaku terhadap hukum, serta
keseluruhan factor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh
tempat yang sesuai dan dapat di terima oleh warga masyarakat dalam kerangka
buday masyarakat.
Dapat dikatakan, bahwa sistem hukum
merupakan susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian –
bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan
kesatuan yang utuh.keberadaan Sistem hukum Indonesia misalnya,maka dalam sistem hukum
positifnya terdiri atas subsistem hukum pidana, subsistem hukum hukum perdata,
subsistem hukum tata Negara, dan sebagainya, tentu saja saling berbeda tetapi
tetap dalam satu kesatan, yaitu sistem hukum Indonesia.
Sistem Hukum Di Dunia
Apabila sistem
peradilan bergantungan pada kekuatan sistem hukum yang dianut oleh suatu
masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa ketuhanan sistem hukum sangat menentukan
sistem peradilannya agar berfungsi dengan baik. Friedmen sendiri menentukan
unsure-unsur dari suatu sistem hukum yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan
kultur hukum, yag pada dasarnya menentukan bagaimana hukum dibentuk,
dilaksanakan, dan difungsikan mencapai tujuannya.
Sistem hukum yng dianut
oleh suatu Negara senantiasa diikuti oleh sistem peradilannya. Oleh karena itu,
di dalam berbagai referensi yang penulis pernah baca, maka secara umum sistem
hukum ( termasuk sistem peradilan ) yang ada di dunia, terbagai atas dua jenis
(rusli effendi,dkk, 1991:113) sebagai berikut.
a.
Sistem hukum common law atau sistem yang dianut oleh
Negara-negara anglo sakson, seperti amerika serikat, inggris, Australia,
sebagian besar Negara Negara persemakmuran, dan sebaginya
b.
Sistem hukum eropa kontinental atau civil low sistem yang dianut
oleh Negara-negara eropa daratan, seperti belanda, prancis, termasuk Indonesia.
Keberlakuan sistem hukum eropa kontinental di
Indonesia karena kebergantungan pada asas konkordansi, di mana Indonesia pernah
dijajah oleh belanda sehingga sistem hukum belanda secara otomatis dianut oleh
Indonesia setelah merdeka. Namun, akibat dinamika kehidupan sosial-politik
masyarakat yang terus berkembang sehingga sistem hukum Indonesia mengalami pula
perkembangan dengan tidak sepenuhnya terikat pada sistem eropa kontinental.beberapa
komponen sistem hukum common law diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia, baik
pad subsistem peraturan maupun pada subsistem peradilan.
Kedua sistem hukum dan sistem peradilan di atas, meskipun memiliki
perbedaan-perbedaan, tetapi secara umum juga ada persamaannya. Adapun
persamannya, antara lain keduanya tetap mengenal adanya pemisahan kekuasaan
dari semua lembaga-lembaga Negara, sebagaimana dimaksud dalam teori pemisahan
kekuasaan. Pemisahan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan tersendiri di luar
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Akan tetapi, ada pula perbedaan-
perbedaan terutama pada subsistem peraturanya yang penulis simpulkan sebagai
berikut.
a.
Pada sistem hukum common low, pada umumnya didominasi oleh hukum
tidak tertulis (asas stare decisis) melalui putusan hakim, sedangkan pada
sistem hukum eropa kontinental didominasi oleh hukum tertulis (kodifikasi)
b.
Pada sistem hukum common low, tidak ada pemisahan yang jelas dan
tegas antara hukum publik dan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum eropa
kontinental, ada pemisahan yang jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum
privat.
Perbedaan sistem hukum, terutama pada sistem
peraturannya yang penulis kemukakan di atas, merupakan konsekuensi logis dari
keberadaan sistem hukum itu sendiri.
Oleh karena itu sistem hukum sebagai rangkaian kesatuan
peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib berdasarkan
asas-asasnya,maka sangat logis apabila substansi peraturannya pun memiliki
perbedaan-perbedaan. Friedman sendiri seperti dikemukakan di atas di atas
tentang unsure ketiga dari suatu sistem hukum, yaitu the legal culture atau kultur hukum sebagai salah satu motor penggerak
bagaimana sistem hukum berfungsi. Kemudian kultur hukum dirumuskannya sebagai “
sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum dan sistem hukum
yang memberikan pengaruh positif maupun negatif pada tingkah laku yang
berkaitan dengan hukum”. Oleh sebab itu,pemberlakuan sistem hukum,harus
senantiasa ditentukan oleh para pelaksananya,saran yang mendukung,serta
didukung oleh kesadaran hukum warga masyarakat.
Subsistem Peradilan
Salah satu hal yang sampai kini acapkali menimbulkan
permasalahan dalam masyarakat,adalah menyangkut cara-cara warga masyarakat
menyeselaikan konflik yang terjadi di antara mereka. Di sini,perimbangan dari
bentu-bentuk penyelesaian konflik menjadi sangat penting, baik yang bersifat
juridis maupun yang bersifat nonjuridis,dan bentuknya disebut penyelesaian
melalui pengadilan dengan cara litigasi.
Berdsarkan pada dua jenis sistem hukum yang ada didunia seperti
dikemukakan di atas,maka sistem peradilan pun terdiri pula atas dua jenis yang
mengikuti sistem hukumnya,yaitu sebagai berikut.
a.
Sistem peradilan Common Low
Pada sistem peradilan Common
Low ini, menganut sistem perdilan juri, di mana
hakim bertindak sebagai pejabat yang memeriksa dan memutuskan
hukumnya, sementara juri memeriksa peristiwa dan kasusnya kemudian menentukan
besalah-tidaknya berdakwa atau pihak yang berpekara. Di sini hakim diikat oleh
suatu asas stare decisis atau the binding
force of precedent. Artinya, putusan
hakim terdahulu mengikat hakim-hakim lain untuk mengikutinya pada perkara yang
sejenis. Sistem peradilan juri ini sebagai menifestasi dari pemikiran lama,
bahwa peradilan merupakan tugas dan tanggung jawab rakyat.
Hakim pada Negara yang menganut sistem hukum Anglo Sakson atau Common Low, metode berpikir mereka menggunakan”metode induktif”,
yaitu proses berpikir dari yang khusus ke yang umum. Mereka mendasarkan
putusannya pada kasus in-konkreto (aturan khusus) yang berlaku khusus kemudian
diangkat menjadi aturan umum yang akan berlaku sebagai preseden bagu hakim
lainnya pada perkara yang sejenis.
Menurut Curzon (1979:242), esensi dari asas the bending of precedent bagi hakim,
mengakibatkan hakim akan mampu lebih cepat mengambil putusan dan menerapkan
suatu aturan hukum yang layak bagi putusannya. Asas ini merupakan kewajiban
primer bagi hakim, yaitu kewajiban tradisional hakim untuk memberikan keadilan
bagi pihak-pihak yang berperkara dengan mencarikan aturan hukum yang relevan
melalui binding precedent.
Kelihatan sekali bagaimana maksud penggunaan
asas preseden, yaitu untuk mempercepat putusan hakim sebab dasar untuk memutus
pada perkara yang sama telah ada sebelumnya. Metode yang digunakan dalam
menilai fakta kasus, adalah”analogi” yang membandingkan antara
peristiwa-peristiwa yang sejenis, atau mempersamakan suatu peristiwa yang
sejenis. Preseden ini berbentuk sebagai suatu lembaga, yaitu terdiri atas
sebagian besar hukum yang tidak tertulis (ius
non scriptum) melalui putusan-putusan hakim.
Namun, hasil karya hakim ini hanya diakui
apabila dihasilkan dari suatu proses perdilan. Artinya, hanya karya yang
berbentuk putusan pengadilan yang diakui sebagai hukum, sedangkan
pernyataan-pernyataan hakim di luar jabatanya sebagai hakim tidak berlaku
menjadi peraturan hukum yang mengikat.
Pernyataan hakim yang tertuang di dalam
pemerikasaan dan putusannya, juga dibedakan atas dua jenis (rusli
effendy,dkk,1991:115), yaitu sebagai berikut.
1)
Ratio Decidendi, yaitu faktor determinan di dalam suatu
putusan hakim dalam arti yang sebenarnya, di mana bersifat menentukan sebagai
inti dari suatu kasus hukum. Misalnya, suatu tabrkan di mana pengemudinya
memakai baju warna putih, bersepatu hitam, tidak dilengkapi SIM, mengendarai
kendaraannya dengan kecepatan 100 km per jam. Faktor esensial yang bersifat
juridis di sini hanyalah: tidak memakai SIM dan mengendarai dengan kecepatan
100 km per jam yang dilarang oleh hukum. Itulah yang disebut ratio dicidendi.
2)
Obiter Dicta, yaitu yang mempunyai nilai tersendiri di
dalam keseluruhan proses pengadilan yang sedang berjalan, akan tetapi tidak
langsung berhubungan dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak yang
berperkara. Misalnya, si A sebagai penabrak, baru saja kembali dari rumah sakit
menjenguk putranya yang sakit keras. Secara tidak langsung, kecelakaan lalu
lintas di mana A menabrak B sebetulnya karena karena keruwetan pikirannya
memikirkan anaknya yang sakit.
Mencermati contoh di atas, dapat disimpulkan
bahwa kelainan A hanyalah obiter dicta yang tidak berkaitan langsung
berhubungan dengan kasus, dan yang menjadi ratio decidendi adalah kemungkinan
remnya yang tidak berfungsi, atau kecepatan kendaraan yang tinggi.
Penggunaan juri di dalam sistem peradilan Common Law, berlaku baik pada perkara
pidana maupun pada perkara perdata. Juri dipilih dari komunitas warga
masyarakat ( Toko-tokoh masyarakat
setempat), bukan ahli hukum atau sarjana hukum. Sebelum bertugas sebagai
juri,terlebih dahulu diambil sumpahnya dan dipastika akan berlaku objektif.
Jumlah juri genap dan umumnya 8 atau 12 orang dalam satu persidangan.
Keberhasilan pelaksanaan peradilan dengan
asas The
Binding force of precedent pada Negara Anglo
Sakson, juga bergantung pada keberadaan dari hirarkis lembaga peradilannya.
Bahkan, yang juga penting adalah sistem informasinya untuk mengetahui daftar
putusan kasus-kasus terdahulu melalui komputerisasi. Selain itu, juga
bergantung pada kemampuan legislatifnya untuk melakukan pembaruan peraturan
perundang-undangan.
Tujaunnya yang esensial asa precedent pada sistem peradilan yang menggunakan
juri,adalah untuk mewujudkan hakikat “ Kepastian Hukum “ sebagai salah satu
tujuan hukum sekaligus mengimplementasikan aspek fleksibilitas dan kecermatan.
Keterikatan hakim lain pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara
sejenis,tentunya hanya pada bagian “ Ratio
Decidendi” yaitu faktor determinan didalam suatu putusan hakim yang
sifatnya menentukan sebagai ini dari suatu kasus hukum.
Hukum, dikaji secara mendalam, ternyata sistem
peradilan Common Law ini juga
mengadung kelemahannya, antara lain keharusan melakukan konsultasi bagi hakim
dan juri yang bisa menimbulkan penilaian negatif,serta kemungkinan data yang
tidak tida akurat dalam kasus yang banyak. Disinilah dituntut kemampuan
maksimal seorang hakim dalam mempersamakan (analog) suatu kasus dengan dengan
kasus lain yang sejenis.
b.
Sistem peradilan Eropa Kontinental
Sistem peradilan Eropa Kontinental atau bisa juga disebut”Civil Law
System”, dimana hakim diikat deangan undang-undang (hukum tertulis). Dalam
sistem peradilan eropa kontinental, kepastian hukumnya dijamin melalui bentuk
dan sifat tertulisnya undang-undang. Hakim tidak terikat pada putusan hakim
sebelumnya seperti yang berlaku pada sistem peradilan common law dengan asas
precedent artinya, hakim-hakim lain boleh mengikuti putusan hakim
sebelumnya pada perkara sejenis, tetapi bukti suatu keharusan yang mengikat. Di
Indonesia,hal ini dapat dilihat dalam pasal 1917 KUH Perdata bahwa putusan
pengadilan hanya mengikat para pihak, dan tidak mengikat hakim lain.
Sistem peradilan Eropa Kontinental tidak mengenal sistem juri.
Tugas dan tanggung jawab hakim disini, adalah memeriksa langsung materi
perkaranya menetukan bersalah tidaknya terdakwa atau pihak yang berperkara, dan
sekaligus menetapkan hukumnya. Metode berfikir hakim di lakukan “secara
deduktif”,yaitu berfikir dari yang umum kepada yang khusus. Hakim berfikir dari
ketentuan yang umum untuk diterapkan pada kasus in-konkreto yang sedang di
adili. Contoh ketentuan umum dalam peraturan Indonesia adalah kata” barang
siapa”, yang berarti siapa saja dan tentu saja berlaku secara umum bagi setiap
subjek hukum.
Dalam sistem peradilan eropa kontinental, menggunakan pula
metode “subsumptie” dan metode “sillogisme”. Sumsumptie adalah suatu upaya
memasukan peristiwa ke dalam peraturannya yang banyak dilakukan dalam perkara
pidana. Suatu peristiwa hukum dicarikan rumusan peraturan perundang-undangan
yang dilanggar, laksana mencocokkan sepatu dengan kaki pemakaiannya. Namun,
metode sumsumptie agak sulit diterapkan oleh hakim di Indonesia pda perkara
perdata, akibat masih banyak peraturan hukum perdata hukum perdata yang tidak
tertulis
Melihat bagaimana sistem peradilan eropa kontinental seperti
seperti penulis uraikan di atas, terlihat jelas adanya perbedaan-perbedaan yang
cukup prinsipil dengan sistem peradilan common law.namun, melihat kenyataan
kehidupan sosial masyarakat saat ini, terutama pengaruh globalisasi dunia serta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang kehidupan
masyarakat, sehingga setidaknya juga mempengaruhi keberadaan kedua sistem
peradilan tersebut. Hal ini yang membuat hakim-hakim Indonesia yang sebetulnya
berpedoman pada sistem peradilan eropa kontinental, sering mengikatkan diri
pada asas preseden seperti pada sistem peradilan common law dengan menggunakan
yurisprudensi. Sebaliknya, hakim di inggris yang menganut sistem peradilan
common law sering pula melepaskan diri dari keterikatan terhadap asas preseden
pada perkara tertentu, jika kebutuhan masyarakat mengehendaku lain.
Menyimak uraian sistem hukum dan sistem peradilan eropa
kontinental dengan common law (anglo sakson) di atas, maka untuk lebih memahami
eksistensi kedua sistem peradilan tersebut, ada baiknya melihat
perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil antara keduanya, yaitu sebagai
berikut.
a.
Perbedaan pada sistem Peraturannya
1)
Pada sistem hukum Common Law didominasi oleh hukum tidak
tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim, sedangkan pada sistem
hukum eropa kontinental didominasi oleh hukumtertukis (kodifikasi)
2)
Pada sistem hukum common law tidak ada pemisahan yang tegas dan
jelas antara hukum publik dengan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum
eropa kontinental ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum public
dengan hukum privat.
b.
Perbedaan pada sistem peradilannya
1)
Pada sistem peradilan common law menggunakan juri yang memeriksa
fakta kasusnya kemudian menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum
dan menjatuhkan putusan, sedangkan pada sistem peradilan eropa kontinental
tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa fakta kasus,
menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
2)
Pada sistem peradilan common law hakim terikat pada putusan
hakim sebelumnya dalam perkara sejenis malalui asas the binding force of
precedent, sedangkan pada sistem peradilan eropa kontinental hakim tidak
terikat atau tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara
sejenis.
3)
Pada sistem peradilan common law menganut pula asas “adversary
system”, yaitu pandangan bahwa di dalam pemeriksaan peradilan selalu da dua pihak
yang saling bertentangan, bik dalam perkara perdata maupun perkara pidana,
sedangkan pada sistem peradilan eropa kontinental hanya dalam perkara perdata
yang melihat adanya dua pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat) dan
perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang.
Selain ketiga perdana prinsipil yang penulis
kemukakan di atas, masih ada perbedaan
lainnya, yaitu pada hukum acaranya (hukum formil) yang berbeda antara perkara
perdata dengan perkara pidana. Ada tiga macam perbedaan dalam hukum acara
pidana dengan hukum acara perdata yang dapat dikaji pada sistem peradilan eropa
kontinental, yaitu sebagai berikut.
a.
Perbedaan dari segi inisiatif penentutan; di mana inisiatif
penuntutan dalam hukum acara pidana ada pada jaksa selaku penuntut umum yang
mewakili kepentingan publik, sedangkan dalam hukum acara perdata inisiatif
terletak pada pihak penggugat yang mewakili kepentingan dirinya sendiri atau
perseorangan. Termasuk pada pembuktian, yaitu pada perkara pidana penuntut
umumlah yang membuktikan kesalahan terdakwa, sedangkan pada perkara perdata
kedua pihak yang membuktikan kebenaran dalilnya atau bantahannya terhadap dalil
lawannya.
b.
Perbedaan dari segi keterikatan hakim pada alat bukti, yaitu
pada hukum acara pidana, hakim selain terikat pada alat-alat bukti yang sah,
juga harus yakin akan kesalahan terdakwa, atau dikenal dengan istilah”beyond
rea-sonable doubt” yang berarti” alasan yang tidak diragukan lagi”. Pada hukum
acara perdata, hakim hanya terikat pada alat-alat bukti yang sah. Ini biasa
disebut dengan istilah “preponderance of evidence” yang berarti “pengaruh yang
lebih besar dari alat bukti”
c.
Perbedaan dari segi kebenaran yang ingin dicapai, pada hukum
acara pidana ingin mencapai”kebenaran materiil” yaitu kebenaran yang nyata atau
betul-betul kebenaran dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, atau hubungan antara hubungan pihak
yang terkait dalam perbuatan pidana tersebut. Pada hukum acara perdata, semata
- mata ingin mencari “ kebenaran fromil “ yaitu kebenaran yang dinyatakan oleh
para pihak di dalam pemeriksaan siding pengadilan dan bukti surat, kendati
belum tentu secara nyata demikian.
Bentuk Penyelesaian Sengketa Dalam Masyarakat
Bentuk penyelesaian konflik yang terjadi dalam
masyarakat yang ada di dunia, terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Penyelesaian secara litigasi: dilakukan
melalui pengadilan.
2. Penyelesaian secara nonlitigasi : dilakukan di
luar pengadilan yang terbagi atas empat jenis,
yaitu sebagai berikut.
a) Perdamaian (setlement), yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan sendiri oleh
pihak-pihak yang bersengketa.
b) Mediasi (mediation),
yaitu penyelesaian sengketa pra pihak dengan menggunakan jasa pihakketiga (
tidakformal ) mediator, tetapi mediator tidak memutuskan, hanya sebagai
perantara dari pihak – pihak yang yang bersengketa.
c) Kosilisasi (conciliaton),
yaitu penyelesaian sengketa para pihak
dengan menggunakan pihak ketiga yang di tunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA
), tetapi tidak mandiri, dan juga tidak memutuskan sengketa para pihak
d) Arbitrasi ( arbitration ), yaitu penyelesaian sengketa para pihak dengan
menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal ( undang-undang ) dan
kedudukannya mandiri, serta memberikan putusan yang mengikat para piak yang
bersengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan keenam, Bandung, PT
Citra Aditya Bakti, 2006., hlm 41-52.
Marwan mas, Pengantar
Ilmu Hukum, cetakan pertama,
Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004., hlm 95-112

Tidak ada komentar:
Posting Komentar