Minggu, 30 Desember 2018

ASAS HUKUM, STANDAR, PENGERTIAN HUKUM, PERATURAN HUKUM




 1.1      PERATURAN HUKUM       
Peraturan hukum merupakan pembadanan dan norma hukum. Seperti dimuka telah dikatakan, peraturan hukum itu hanya merupkan salah satu saja dari lambang-lambang yang dipakai oleh norma hukum untuk membadankan dirinya. Namun bagaimanapun, perturan hukum merupakan cara yang paling sempurna, di banding dengan cara-cara pembadanan yang lain itu. Ia merupakan sara yang paling lengkap untuk mengutarakan apa yang dikehendaki oleh norma hukum.
          Peraturan hukum menggunakan berbagai kategori sarana untuk menampilkan norma hukum sehingga dapat di tangkap oleh masyarakat. Pertama, barang tentu ia disusun dari rangkaian kata-kata yang membentuk suatu kalimat bahasa hukum boleh disebut mewakili suatu ragam bahasa tersendiri, disamping ragam-ragam bahasa yang lain. Cirinya ditandai oleh penggunaan kata-kata yang terukur dan berusaha untuk merumuskan pengertian-pengertian yang hendak di sampaikannya secara eksak. Oleh karna itu timbul kesan, bahwa ragam bahasa hukum, dalam hal ini bahasa peraturan atau undang-undang, adalah menjemukan dan kering. Pengutaraan yang berbunga-bunga dan bisa menimbulkan tafsiran ganda dihindari sejauh mungkin. Tetapi keadaan sesungguhnya tidaklah selalu demikian. Pada masa lampau pernah jugah dijumpai pengutaraan norma hukum dalam ragam yang puitis. Tetapi sesuai dengan perkembangan hukum yang penyusunannya dilakukan semakin rasional, maka ragam bahasanyapun menjadi semakin prosais dengan kecenderungan ke arah ketetapan arti.
          Pertauran hukum menggunakan pengertian-pebgertian atau konsep-konsep untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian inimerupakan abstraksik dari barang-barang yang pada dasarnya bersifat konkrit, individual. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya, ia hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya. Ia tidak perlu memerinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak, dan sebagainya. Dengan demikian maka cara mpenyampaiannya menjadi lebih ekonomis. Tentang konsep ini akan di bicarakan lebih lanjut dibelakang nanti. Pengertian-pengertian yang lain misalnya adalah perusahaan, penganiayaan, ganti rugi dan sebagainya. Dalam contoh diatas, pengertian itu di bentuk dari barang-barang yang konkrit, tetapi halnya tidak selalu demikain. Pengertian seperti badan hukum disusun dari faktor-faktor yang abstrak dan ia terbentuk melalui proses yang panjang. Tingkat abstraksi yang dipakai dalam suatu sisitem hukum bisa di gunakan sebagai petunjuk mengenani tingkat kematangan dari sistem bersangkutan. Semakin tinggi tingkat abstraksi pengertian hukum, semakin kosong pula keadaanya dan tingkat abstraksi yang tertinggi di sebut sebagai/ kategori hukum. Yang termasuk kedalam kategori hukum ini diantaranya adalah: subjek hukum, hubungan hukum, akibat hukum, obyek hukum. Pengertian-pengertian tersebut tidakdapat di abstraksiakan lagi. Kategori-kategori hukum tersebut merupakan syarat-syarat yang harus ada pada setiap sistem hukum, sebab tampa kategori-kategori hukum itu tidak mungkin ada suatu sistem hukum.
1.2     PENGERTIAN HUKUM
          Pengertian-pengertian hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-haridan ada pula yang diciptakan secara khusus sebagai suatu pengertian teknik. Jual beli, penganiayaan, ganti rugi dan yang semacam itu, merupakan pengertian-pangertian hukum yang diangkat dari pengertian sehari-hari. Lain halnya dengan pengertian-pengertian, seperti: surat tolakan, keputusan sela, tanggung renteng dan sebagainya. Pentinglah untuk di paham, bahwa sekalipun suatu pengertian itu diangkat dari bahasa sehari-hari, tetapi begitu ia dijadikan pengertian hukum, makna-makna yang bisa diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum kepadanya. Seperti sudah juga disinggung di muka, maka perbedaan antara keduanya adalah,bahwa pengertian hukum itu mempunyai isi dan batas-batas yang jelas serta di rumuskan secara pasti. Pengertian hukum merupakan suatu kategori tertentu dalam konteks berpikir secara hukum ( paton, 1971: 206 ) dan oleh karenanya hanya boleh di artikan dalam konteks itu pul, bukan dalam konteks pengertian sehari-hari.
          Bagaimanapun, tidak selalu mudah untuk menyusun suatu pengertian hukum yang benar-benar memberikan kepastian kepada pemakianya. Dalam hal pengertian-pengertian hukum memiliki kadar kepastian yang relatif kurang itu, pengisiannya untuk menjadi pasti di serahkan kepada peraktek penafsiran, terutama oleh pengadilan. Sekarang ini peraktek itu tampa cenderung ke arah kerangk fungsioner, yaitu untuk memberikan arti kepada pengertian hukumdengan di tuntun oleh keinginanmenciptakan keadilan terhadap kasus-kasus secara individual. Ini berbedah dengan pemahaman dalam kerangka logika yang a priori, yaitu yang menekan pada’ isi yang pasti’ dari suatu pengertian hukum ( paton, 1971;207 ). ( mengenai hal ini, kita akan membicarakanya lebih lanjut di belakang nanti ).pengertian-pangertian hukum yang mempunyai kadar kepastian yang kurang itu kita di sebut sebagai standar hukum. Seperti disebutkan di atas, berbedah dengan pengertian atau konsep hukum, standar hukum ini mempunyai isi yang longgar. Bandingkanlah perturan hukum berikut ini.
I.        “Dijalan umum, seorang pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan dimukanya mana kala jalan di hadapanya tidak bebas”
II.      “Dijalan umum, seorang pengemudi harus bertindak hati-hati secara layak untuk menghindarai kerugian pada orang laian”.
          Apabila kedua perturan itu dibandingkan,maka pada I dijumpai cara pengaturan yang pasti, yaitu tentang perbuatan yang bagaimana yang harus dilakukan oleh seorang penegmudi di jalan umum. Tetapi pada II hukum tidak mengaturnya secata ketat, melainkan menggunakan pengutaraan yang longgar atau luwes. Kata-kata “bertindak hati-hati secara layak” bukanlah peraturan dengan ukuran yang pasti. Orang perlu menimbang-nimbang terlebih dahulu sebelum dapat memastikan apa yang di maksud dengan “berhati-hati secara layak” itu. Dalam hal ini hakimlah yang harus melakukan hal itu. Penggunaan standar seperti itu mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Kekurangannya terletak pada sifatnya yang kurang pasti, sehingga tidak bisa dipakai sebagai patokan yang jelas untuk menilai suatu perbuatan. Di lain pihak, karena sifatnya yang luwes itu maka ia bisa senantiasa mengikuti perkembangan pemikiran dalam masyarakat. Pemahaman orang mengenai sesuatu dalam masyarakat tidak selalu tetap, melainkan berubah-ubah. Apabila peraturan itu di rumuskan secara pasti, maka tentunya akan sulit baginya untuk menyesuaikan pada pemahaman baru yang berkembang. Dengan menggunakan standar, maka muda orang mengisinya dengan paham-paham yang baru. Oleh karena itu dikatakan, bahwa standar ini merupakan suatu sarana bagi hukum untuk berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya (Paton, 1971 : 205). Contoh-contoh standar hukum yang lain adalah “itikat baik”, “sebagaimana layaknya seorang ayah yang baik”, “dalam jangka waktu yang layak”.
          Apabila kita sekarang sampai pada pembicaraan mengenai asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan apabila di katakan, bahwa asas hukum ini merupakan ”jantungnya” peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena, pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa di kembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali di sebut landasan, asashukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya perturan hukum. Atau merupakan ratio legis dari peraturan huku. Asas hukum ini tidak akan habiskekuatanya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, melaikan akan tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya ( lihat : Paton, 1971 : 204 ). Oleh karena itu patonmenyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan ia juga menunjukkan, bahwa hukum itu bukan sekadar kumpulan peraturan-paraturan, maka hal itu disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntunan-tuntunan etis. Apabila anda membaca suatu peraturan hukum, mungkin kita tidak menemukan pertimbangan etis disitu. Tetapiasas hukum menunjukkan adanya tuntunan etis yang demikian itu, atau setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk ke arah itu.
          Karena asas hukum mengandung tuntutan etis,maka asashukum merupakan jambatan antara peraturan-peraturan hukum dengancita-cita sosial dan pandangan etsi masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan, bahwa melalui asas hukum ini, peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. Bagaimana orang sampai kepada asas-asas hukum itu dapat digambarkan urutanya sebagai berikut (Scholten, (1954 : 83 dan seterusnya).
          Dalam usaha untuk mencari makna dari suatu peraturan, orang mulai mengangkat suatu peraturan hukum kepada tingkat yang lebih tinggi, yang umumnya dikenal sebagai kegiatan mencarai ratio legisnya. Dari penarikan kepada tingkatan yang lebih tinggi ini orang bisa menemukan pengertia yang lebih luas, lebih umum jangkauanya dari yang semula. Pengertian yang lebih umum sifatnya itu misalnya sebagai berikut :
 Pengaturan hukumnya ( pengertian      pada tingkat pertama )
Pengertian yang didapat sesudah ditarik lebih tinggi
 “Denganjalanmenjul barang yang disewakan, sewa menyewa yang telah di lakukan sebelumnya tidak menjadi hapus, kecuali memang dulu diperjanjikan”
 “Setiap perbuatan yang tidak benar menurut hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, menyebabkan orang yang melakukan perbuatan itu diharuskan membayar ganti rugi”.
“Hak seorang penyewa harus didahulukan dari seorang yang memperoleh hak”


“Dengan adanya perbuatan yang tercela, di situ harus ada penggantian kerugian”.

          Dengan memperhatikan peragaan di atas, kita melihat bahwa pada pengertian dengan peringkat yang lebih tinggi dijumpai perumusan yang bersifat lebih padat dan yang sekaligus mengandung penjelasan mengapa sesuatu peraturan itu di lakukan. Inilah yang disebut ratio legis itu. Dengandemikian dapat dikatakan, bahwa tanpa menemukan ratio legis sesuatu peraturan,kita kurang dapat memahami arah-arah etis dari per aturan tersebut. sebaliknya, dengan menemukanya, kita bisa menyusun suatu bangunan tatanan lebih lanjut yang konsisten dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Pengertian-pengertian yang telah ditemukan itu masih bisa terus ditarik pada peringkat yang lebih tinggi dan dengan demikian secara terus menerus, sampai kita tibah pada suatu titik yang keadaanya berbedah dari pengertian-pengertian sebelumnya. Di sisni kita telah sampai pada suatu peringkat yang berbedah sama sekali dari peringkat-peringkat sebelumnya.  Kita sampai pada suatu penemuan yang bersifat serta merta, artinya ia tidak bisa dijelaskan oleh pengertian yang lebih tinggi lagi. Salahsatu contohnya adalah ; “Dimana ada kesalahan, di situ ada penggantian kerugian”. Inilah yang disebut asas hukum itu.
1.3     ASAS HUKUM
          Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Oleh karenah itu untuk memahami hukum suatu bangsa dengan sebaik-baiknya tidak hanya bisa melihat pada peraturan-pertauran hukumnya saja, melaikan harus menggalinya sampai kepada sasa-asas hukumnya. Asas hukum inilah yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum. Kita tidak perlu bertanta-yanta lebih jauh mengapatata hukum bisa mengandung makna etis yang demikian itu, oleh karena di muka sudah dibicarakan tengtang adanya hubungan yang erat antara sub sistem budaya dan sub sistem sosial melalui arus sibernetik itu.
          Pengertianhukum atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum merupakan unsur-unsur  dari peraturan hukum. Pertauran hukum ini bisa di beri arti sebagai norma yang memberikan suatu konsekuensi yang jelas sebagai kelanjutan dilakukanya suatu perbuatan.
Asas hukum adalah “aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum”. Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan sebagai “principle” sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (1991:52),ada tiga pengertian kata “ asas”:  1) hukum dasar,2) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau pendapat, dan 3) dasar cita-cita. Peraturan konkret ( seperti undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelakasanaan hukum, dan sistem hukum.
Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya terjadi pertentangan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, maka harusn kembali melihat asas hukum sebagai prinsip dasar yang mendasari suatu peraturan hukum berlaku secara universal. Begitupula ,jika berbicara tentang konteks sosial , berarti konsep-konsep  dan asas hukum senantiasa lahir sebagai hasil pemikiran masyarakat tertentu.
 Beberapa pengertian asas hukum yang dikemukakan oleh para pakar (Achmad Ali,1990:117-118) sebagai berikut :
1.      Paton menyatakan bahwa asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan seterusnya
2.      Satjipto Raharjo menulis bahwa asas hukum  mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila anda membaca suatu peraturan hukum, mungkin kita menemukan pertimbangan etis disitu. Akan tetapi, asas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis yang demikian itu, atau setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk ke arah itu.
3.      Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar hukum, atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan huku, praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Fungsi Asas Hukum Dalam Sistem Hukum
Berikut ini adalah fungsi asas hukum dalam sistem hukum:
1.      Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh : dalam hukum acara perdata dianut “asas pasif bagi hakim, artinya hakim  hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yag berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasis egala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
Dengan demikian, hukum menjadi pasif dan terjagalah ketaatan asas atau konsistensi dalam hukum acara perdata, karena para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri persengketaannya. Fungsi asas hukum yang pasif , menyebabkan hakim hanya menunggu apa yang diajukan oleh warga masyarakat. Akan tetapi, hakim berkewajiban memeriksa apa yang menyatakan “ius curia novit” atau “hakim dianggap mengetahui hukum”. Artinya , hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada aturan hukumnya.
2.      Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam sistem hukum. fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas hukum “lex superior derogat lege inferiori” yaitu aturan yang hirarkinya lebih tinggi diutamakan pelaksanaannya dari pada yang lebih rendah. Misalnya , undang-undang lebih diutamakan pemberlakuannya daripada peraturan pemerintah, atau peraturan pemerintah diutamakan berlakunya daripada peraturan daerah.
3.      Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun sistem peradilan. Pada fungsi rekayasa sosial, kemungkinan difungsikannya suatu asas hukum untuk melakukan rekayasa sosial di bidang peradilan, seperti asas hukum acara petradilan di Indonesia menganut asas tidak ada keharusan mewakilkan kepada pengacara, diubah menjadi “asas keharusan untuk diwakili”. Asas yang masih dianut tersebut, sebetulnya sebagai bentuk diskriminasi kolonial Belanda , sehingga sudah perlu dihapuskan. Dengan demikian, asas hukum difungsikan sebagai a tool of social engineering bagi masyarakat.  
Itulah  tiga fungsi asas hukum, sehigga diharapkan asas hukum bukan hanya sekedar symbol bagi peraturan konkret dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Asas hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem  hukum peradilan, sehingga setiap terjadi pertentangan di dalam mekanisme kerjanya, senantiasa akan diselesaikan oleh asas hukum.    
Dalam kepustakaan ilmu hukum, asas hukum juga tidak selamanya bersifat universal karena beberapa asas hukum yang bersifat spesifik, yaitu sebagai berikut :
a)      Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. Asas ini khusus dianut dalam sistem hukum Anglo Sakson.
b)      Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas  ( pasal 1(1) KUHP ), yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. Asas ini hanya dianut oleh masyarakat yang telah memiliki hukum tertulis, seperti Indonesia.
c)      Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. Asas ini digunakan dalam masyarakat sederhana yang cenderung menghindari konflik, dan budaya konfromistis mewarnai berlakunya asas ini.
d)      Asas Cogationis Poenam Nemo Patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. Asas ini hanya berlaku pada mesyarakat yang menerapkan sistem hukum sekuler. Namun,dalam hukum islam, berniat jahat terhadap seseorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat dihukum berdasarkan hukum Agama Islam.
Untuk lebih mendalam substansi asas hukum, dibawah ini dikemukakan beberapa asas hukum yang sering digunakan dalam teori hukum, yaitu sebagai berikut.
1.      Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lage Poenadi ( asas legalitas ): tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
2.      Eideren Wordt Geacht De Wette Kennen,: setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan ( diundangkan ). Maka undang-undang itu telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
3.      Lex Superiori Derogat Legi Inferiori : hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atau peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden, begitu seterusnya.
4.      Lex Specialist derogate Legi Generali : hukum yang lebih khusus diutamakan daripada hukum yang lebih umum. Artinya , sesuatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.
5.      Lex Posteriori derogate legi priori ; peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama apabila Undang-undang baru tidak mengatur pencabutan undang-undang yang lama. Artinya undang-undang baru di utamakan pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sma, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
6.      Lex Dura, Sed Temen Scripta ; peraturan hukum itu keras karena sperti itulah wataknya memang demikian.
7.      Summun ius summa inuria ; kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi.
8.      Ius curia Novit ;hakim dianggap mengetthui hukum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
9.      Presumption of Innosence ( Praduga tak bersalah ) seeorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
10.  Res judicata proveri tate habetur  ; setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
11.  Unus testis nullus testis ; hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif.
12.  Audit Et atteram Partem ; hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
13.  In dubio Pro reo ;apabila hakimragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
14.  Fair rial atau Self Incrimination ; pemeriksaan yangtidak memihak atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
15.  Speedy administration of justice  ;peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
16.  The Rule of Law  ; semua manusia sama kedudukannya didepan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum..
17.  Unus testis Nullus tetis ; satu saksi bukanlah saksi artinya keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus tidak dapat dinilai sebagai saksi.
18.  Nemo Judex Indoneus in Propria ; tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya,sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
19.  The bending forse of precedent atau Staro decises et quieta non movere ; putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama (asas ini dianut pada Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Sakson, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
20.  Cogatitionis poenam Nemo Patitur ; tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. Artinya, pikiran atau niat apa yang dipikirkan atau yang ada dihati seseorang untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan, maka ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir , apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.
21.  Restutio in Integrum  ; kekacauan dalam masyarakat harus dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “saran penyelesaian konflik).
Demikian uraian tentang keberadaan asas hukum dalam sistem hukum merupakan ketentuan prinsip dalam menyelesaikan konflik dalam sistem hukum itu sendiri. Termasuk dalam melakukan rekayasa sosial , asas hukum dapat dijadikan dasar sebagaimana fungsinya umtuk mewujudkan pembangunan hukum nasional yang dinamis dan kondusif.  Menjaga ketaatan terhadap asas hukum, akan membuat sistem hukum dan sistem peradilannya bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Di dalam membicarakan asas hukum senantiasa terkait dengan kaidah-kaidah hukum atau peraturan hukum tertulis. Asas hukum merupakan landasan dan jantung dari peraturan konkret sebagai dasar-dasar pemikiran abstrak. Dan di dalamnya terkandung nilai-nilai etis yang harus diwujudkan dalam peraturan tertulis. Namun , antara asas hukum dengan kaidah hukum memiliki perbedaan, sebagai berikut :
1.      Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.
2.      Asas adalah suatu konsep atau ide, yang mengandung nilai-nilai etis, sedangkan kaidah hukum adalah penjabaran dari ide tersebut yang diharapkan juga mengandung nilai-nilai etis
3.      Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi.

 1.4    SISTEM HUKUM
          Untuk membicarakn kehadiran hukum sebagai satu sistem, kita sebaiknya mulai dari pembicaraan tengtang sistem itu sendiri, olehkarna bagaimanapun hukum sebagai suatu sistem akan tunduk pada batasan dan ciri-ciri sistem juga.
          Sitem ini mempunyai dua pengertian yang penting untuk dikenali, sekalipun dalam pembicaraan-pembicaraan keduanya sering dipakai secara tercampur begitu saja. Yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu disini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu ( Shorde & Voich, 1974 : 121 – 133 ). Dalam pemahaman mengenai sistem hukum nanti akan terlihat, bahwa kedua-duanya dapat dikenali kembali pemakaianya, misalnya pada waktu kita berbicara mengenai penafsiran dan penemuan hukum.
          Pemahaman yang umum mengenai sistem mengatakan, bahwa suatu sistem adalah “suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain”. Pemahaman yang demikaian itu hanya menekankan pada ciri keterhubungan dari bagian-bagiannya, tetapi mengabaikan cirinya yang lain yaitu, bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut ( Shrode & Voich, 1974 : 122 ). Apabila suatu sistem itu di tempatkan pada pusat pengamatan yang demikian itu maka pengertian-pengertia dasar yang terkandung didalamnya adalah sebagai berikut ( Schrode & Voich, 1974 : 122 ):
1.      Sistem itu berorientasi kepada tujuan.
2.      Keselurahan adalah lebih dari sekadar jumlah dari bagian-bagiannya ( Wholism ).
3.      Suatu sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungannya ( Keterbukaan sistem ).
4.      Bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga ( Transformasi ).
5.      Masing-masing bagian harus cocok satu sama lain ( keterhubungan ).
6.      Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu. (mekanisme kontrol).
          Pemahaman sistem sebagai metode dikenal melalui cara-cara pendekatan terhadap suatu masalah yang disebut pendekatan-pendekatan sistem. Pendekatan ini mengisyaratkan kepada kita agar menyadari kompleksitas dari masalah yang kita hadapi dengan cara menghindari pendapat yang terlalu menyederhanakan persoalan dan dengan demikian menghasilkan pendapat yang keliru.
          Dari pembicaraan mengeni asas hukum dapat di ketahui, bahwa peraturan-peraturan hukum yang tampaknya berdiri sendiri-sendiri tanpa ikatan itu, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu tuntutan etis. Olehpaul scholten dikatakan, bahwa asas hukum positif tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada suatu penilaian etis ( Scholten, 1954: 86 ). Memang, bagaimana asas hukum itu bisa memberikan penilaian etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada diluar hukum tersebut. Keberadaan diluar hukum positif ini adalah untuk menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai hukum positif itu.
          Karena adanya ikatan oleh asas-asas hukum itu, maka hukum pun merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang berdisri sendiri-sendiri itu lalu terikat dalam satu susunan kesatuan disebabkan karena mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu. Teori Stufenbau dari Hans Kelsen dengan jelas sekali menunjjukan keadaan yang demikian itu. Kelsen mengatakan, bahwa agar ilmu hukum itu benar-benar memenuhi persyaratan suatu ilmu,maka ia harus mempunyai objek yang bisa diteleh secara empirik dan dengan menggunakan analisis yang logis rasional. Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka tidak ada lain kecuali menjadikan hukum positif sebagai objek studi. Yang dimaksud hukum positif di sini adalah tatanan hukum mulai dari hukum dasar sampai kepada peraturan-peraturan yang paling konkrit atau individual. Namun demikian, Kelsen juga mengatakan, bahwa semua pertauranyang merupakan bagian dari tatanan tersebut masih bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung penilaian-penilaian etis. Semua peraturan yang ada harus bisa dikembalikan kepada nilai-nilai tersebut. Oleh karena Kelsen scera konsekuen menghendaki agar objek hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara logis, maka sumber tersebut diletakkanya di luar kajian hukum atau bersifat transenden terhadaphukum positif. Kajiannya bersifat meta juridis. Justru dengan adanya Grundnorm inilah semua peraturan hukum itu merupakan satu susunan kesatuan dan dengan demikian pula ia merupaka satu sistem.
          Beberapa alasan lain untuk mempertanggungjawabkan, bahwa hukum itu merupakan satu sistem adalah sebagai berikut ( Dias, 1976 : 696-700 ). Pertama, suatu sistem hukum itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan perturan-pertauran belaka. Kaitan yang mempersatukanya sehingga tercipta pola kesatuan yang demikan itu adalah : masalah keabsahanya.peraturan –peraturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber atau sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi dan kebiasaan.
          Fuller mengajukan satu pendapat untuk mengukur apakah kita pada suatu saat dapat berbicara mengenai adanya suatu sistem hukum (Fuller, 1971 : 39 -91 ). Ukuran tersebut diletakkanya pada delapan asas yang dinamakan principles of legality, yaitu:
1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Yang dimaksud disini adalah, bahwa ia tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc.
2. Peraturan-peraturan yang telah di buat itu harus diumumkan.
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak di tolak,maka peraturan itu tidak bisa di pakai untuk menjadi pedoman tingkah laku.
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung pertauran-peraturan yang bertengtangan satu sama lain.
6. Peraturan peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7. Tidak boleh ada kebiasaan  untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seorang akan kehilangan orientasi.
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaanya sehari-hari.
                    
Fuller sendiri mengatakan, bahwa kedelapan sasa yang diajukannya itu sebetulnya lebih dari sekadar persyaratan bagi adanya suatu sistem hukum, melainkan memberikan pengkualifikasian terhadap sisitem hukum sebagai sistem hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu. Kegagalan untuk menciptakan sistem yang demikian itu tidak hanya melahirkan sistem hukum yang jelek, melainkan sesutau yang tidak bisa disebut sebagai sistem hukum sama sekali (Fuller, 1971 : 39).


         



berkaitan dengan berlakunya sistem hukum, umumnya dimaksudkan untuk menyelesaikan setiap konflik yang terjadi dalam persinggungan kehidupan sosial masyarakat. Dengan begitu, maka keberadaan masyarakat berkaitan erat dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang akan menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Jadi, hukum dan segala yang melingkupinya menjadi salah satu penentu bagi terciptanya kehidupan yang aman dan bahagia dalam suatu masyarakat.
Keberadaan sistem hukum, baik pada subsistem peraturan dan subsistem peradilan, sebenarnya tidak hanya dapat diartikan sebagai sarana untuk menertibkan dan menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, mainkan juga diharapkan menjadi sarana atau wadah yang mampu mengubah pola pikir dan pola perilaku warga masyarakat. Perubahan kehidupan sosial warga masyarakat yang semakin kompleks, tampak semakin mempengaruhi bekerjanya hukum dalam mencapai tujuanya, sehingga sistem hukum diharapkan mampu mengikuti setiap dinamika kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mencapai tujuan hukum dalam satu kesatuan, diperlukan kerja sama antara unsur-unsur yang terkandung di dakam sistem hukum, seperti sistem hukumnya sistem peradilannya, dan sebagainya. Sistem hukum bukan sekedar kumpulan peraturan hukum, melainkan setiap peraturan iyu saling berkaitan satu dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi konflik tau kontradiksi di antara subsistem yang di dalamnya.
Suatu sistem hukum haruslah tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Sistem hukum di Indonesia misalnya, dalam sistem hukum positifnya terdiri atas subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata, subsistem hukum tata Negara, dan sebagainya, tentu saja saling berbeda tetapi tetap dalam sat kesatuan, yaitu sistem hukum Indonesia.
Dalam struktur sistem hukum didirikan atas tiga elemen yang mandiri (achmad ali,1988:24). Pertama, keseluruhan aturan-ataran, kaidah-kaidah dan asas-asas yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian. Kedua, instellingen atau organisasi-organisasi, pranata-pranat, dan para pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen operasional sistem hukum. Ketiga, beslissingen en handelingen, yaitu keputusan-keputusan dan tindakan konret, baik dari para pejabat hukum maupun warga masyarakat, tetapi hanya terbatas pada keputusan dan tindakan yang mempunyai hubungan atau ke dalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian.
Mengukur hukum sebagai suatu sistem menurut Fuller (Satjipto Rahardjo,1986:91-92), harus diletakkan pada delapan asas yang dinamakan principle of legality yang bukan hanya menjadi syarat keberadaan sistem hukum,melainkan juga memberikan pengkualifikasian bagi sistem hukum sebagai satu kesatuan yang mengandung suatu moralitas tertentu. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.           Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan , yaitu tidak boleh mengandung keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc  belaka.
2.           Peraturan-peraturan yang dibuat harus diumumkan.
3.           Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surat karena tidak bias dipakai sebagai pedoman tingkah lakudan merusak integritas peraturan yang ditunjukkan pada waktu yang akan datang.
4.           Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang mudah dimengerti.
5.           Suatu sisten hukum tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6.           Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dilakukan.
7.           Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering merubah peraturan, karena akan menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi.
8.           Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

Oleh karena dinamika kehidupan masyarakat yang sangat pesat di berbagai bidang kehidupan, tentu akan membawa dampak terhadap keberadaan dan berlakunya hukum. Dampak tersebut dapat menimbulkan berbagai kemungkinan tersebut antara lain, hukum dapat menimbulkan masalah baru,atau hukum justru bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang dianut oleh warga masyarakat. Disinilah peran hukum dan peradilannya dituntut untuk senantiasa menggali nilai-nilai yang hidup,sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 14 Tahun 1974 yang telah diubah dengan undang-undang  Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kahakiman.
Nonet & Selznick (Peter dan Koesriani Siswosobroto,1990:161-162) mengemukakan bahwa ada tiga keadaan dasar hukum dalam masyarakat,dan hemat penulis dapat mempengaruhi berlakunya sistem hukum, yaitu sebagai berikut.
1.           Hukum represif,yaitu hukum yang dijadikan sebagai alat kekuasaan represif,bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan dasar keabsahannya melalui pengamanan masyarakat. Tipe hukum represif tidak akan menghasilkan rasa keadilan ,karena hukum digunakan sebagai alat kekuasaan oleh penguasa Negara. Bahkan ,tipe hukum seperti ini lebih cenderung sebagai tipe hukum yang “paranoid”  karena kekuatan yang berlebihan sehingga hukum digunakan sebagai alat pemaksa.
Tipe hukum represif ini berkaitan dengan kekuasaan menurut Nonet & Selznick mempunyai ciri sebagai berikut.
a.            Institusi hukum langsung terbuka bagi kekuasaan politik; hukum diidentifikasikan dengan negara dan tunduk kepada kepentingan Negara (raison d’etat).
b.           Penguasa cenderung mengidentifikasikan kepentingannya dengan kepentingan warga masyarakat.
c.            rakyat tetap berkesempatan mendapatkan keadilan
d.           Terdapat badan – pengawasan khusus, seperti polisi, yang menjadi puasat kekuasaan yang bebas
e.            Hukum dan otoritas resmi digunakan untuk menegakan konfromitas kebudayaan

2.           Hukum yang Otonom, yaitu hukum yang diwajibkan sebagai institusi yang bebas dari pengaruh masyarakat, bertujuan untuk melakukan legitimsi berdasarkan atas ats prosedur-formal sekaligu membatasi diskresi, didalam mengedapkan procedural – legalistik sehingga yang muncul adalah “ keadilan procedural “ belaka tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat secara luas.
Ciri – ciri hukum yang otonom sebagai berikut.
a.            Hukum dipisahkan dari politik melalui pemisahan fungsi hukum
b.           Tata hukum mendukung model aturan hukum
c.            Prosedur merupakan pusat hukum
d.            Kepatuhan hukum dipahami sebagai kepatuhan yang ketatat
Kelemahan tipe hukum otonom adalah sebagai berikut.
a.            Perhatian telalu besar terhadap aturan- aturan dan kepantasan procedural dengan mendorong konep yang sempit tenyang peranan hukum. Mematuhi aturan secara ketat dilihat sebagai suatu tujuan tersendiri dan hukum terlepas dari tujuannya.
b.           Keadilan procedural dapat menggantikan keadilan substansial.
c.            Penekanan atas kepatuhan terhadap hukum akan melahirkan pandangan tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial belaka, ia mengembangkan suatu mentalitas hukum dan tata tertib, serta mendorong ahli hukum untuk mengadopsi suatu sikap yang konservatif.
3.           Hukum responsif,yaitu hukum yang diimplemantasi sebagai fasilitator dari respons terhadap kebutuhan – kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tipe hukum responsive akan melahrkan “keadilan substansial“ Karena hukum dimaknai sebagai sarana rekayasa sosial yang dilakukan secara terncana menuju pola pikir dan pola perilaku yang lebih baik. Hukum responsife pada masyarakat, serta lebih efektif menangani konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Fakto yang paling menonjol pada tipe hukum respensif adalah sebagai berikut.
a.            Adanya pergeseran penekanan dari aturan – aturan kepada prinip – prinsip dan tujuan hukum.
b.           Mementingkan keberadaan masyarakat, baik sebagi tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
Tipe hukum responsiflah yang cocok dimanifestasikan dalam mengantisipasi besarnya pengaruh globalisasi di berbagai aspek seperti kemajuan bidang informasi dan transportasi. Bagaimanapun, globalisasi membawa pengaruh terhadap mekanisme kerja sistem hukum Indonesia. Kendati di kenal adanya perbedan diantara system hukum dan sistem peradilan yang ada di dunia, tetapi diharapkan perbedaan itu tidak membuat sistem – sistem tersebut jauh tertinggal di belakang perubahan dan globaisasi dunia. Paling tidak, sistem hukum dan sistem peradilan itu, senatiasa selaras denag tujuan – tujun hidup kemasyarakatan, termasuk bagaimana peran aktif para pelaksana hukum untuk membangun masyarakat.
Globalisasi dunia yang sangat pesat dalam setiap aspek kehidupan masyarakat membawa dampak bagi keberadaan  dan berlakunya hukum. Dampak tersebut dapat menimblkan ketidak serasian antara sistem hukum dan peradilannya dengan dinamika masyarakat dalam menyelesaikan setiap konflik yang terjadi. Kiranya tepat apa yang ditulis oleh Ronny Hanitijo Soemitro ( 1984 : 1978 ) bahwa :
“ dikaitakan dengan berlakunya suatu sistem hukum, biasanya dapat dinyatakan bahwa terjadi suatu masalah hukum bilamana terjadi suat konflik dua pihak, yang diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga itu dapat berwujud macam – macam badan dan lembaga – lembaga. “
Berlakunya sistem hukum dengan peradilannya secara proporsional, akan menambah kepercayaan warga  masyarakat terhadap hukum. Oleh karenanya, perlu mencermati apa yang dikemukakan oleh Rusdi Effendy, dkk ( 1991 : 112 ), sebagai berikut.
“ sistem peradilan bergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu masyaraka. Ini berarti bahwa sistem peradilan di dunia modern kini kini tidak seragam. Meskipun demikian, ada sejumlah asas- asas peradilan yang secara universal menjdi anutan dari berbagai masyarakat modern dewasa ini. Dan tentu saja, juga ada hal – hal spesifik dari setiap sistem peradilan tersebut. “
Di bawah ini akan diuraikan eksistensi sistem hukum dan sistem peradilan yang ada didunia.
1.           Pengerian sistem hukm dan unsur – unsurnya
Pengertian dan unsur sistem hukum senantiasa berkaitan erat dengan konflik yang terjadi didalam masyarakat . kondisi ini dipengaruhi oleh oleh tidak dapat dihindarkannya keberagaman kehidupan bersama masyarakat yang juga merupakan suatu sistem. atas pemikiran ini, sebelum membicaraka bagaimana  eksistensi sistem hukum dan sistem peradilan di dunia, hendaknya mengetahui terlebih dahulu pengerian kata atau istilah  “sistem” kata “ sistem “ beraarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian-bagian, dimana bagian yang satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain, tidak boleh terjadi konflik, tida boleh terjadi overlapping ( tumpang tindih ). Sebagai suatu kbulatan, maka didalamnya suatu masalah selalu ada pemecahannya oleh sistem itu sendiri, sebab seperti dikatakan tadi,sistem tidak menghendaki adanya konflik dalam tubuhnya.
Sistem merupakn suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai bagian atau subsistem. Sub-subsistem tersebut saling berkaitan yang tidak boleh bertentangan, dan jika memang terjadi pertentangan, dan jika memang terjadi pertentangan, mka selalu ada jalan untuk menyelesaikannya. Demikian halnya dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang ada di Indonesia, sub – subsistem peradilannya, seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim dan lembaga pemasyarakatan tidak oleh saling bertentangan dalam melaksanakan tugas dan peranannya masing – masing.
Sistem hukum menurut Sudikno Mertokusumo ( 1986 : 31 ), adalah kesatuan utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian – bagian atau unsure – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait- mengkait secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum dan satu kesatuan,di perlukan kesatuan sinergi antara antara unsure – unsur yang terkandung didalam sistem hukum, seperti peraturan, peradilan , pelaksana hukum , dan partisipasi warga masyarakat. Sistem hukum bukan sekadar kumpulan peraturan hukum, melainkan setiap peraturan itu saling berkaitan satu dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi di dalamnya.
Untuk mengukuhkan pelaksanaan sistem hukum, ia harus ditunjang oleh unsure – unsur yang mendukungnya. Di bandingkan dengan unsur-unsur sistem yang dikemukakan oleh Elias M. awad, William A.scrode, dan voich maka unsur-unsur sistem terdiri atas sebagai berikut.
a.            Sistem senantiasa dibuat dan diatur oleh sekelompok manusia, mesin dan fasilitas, tetapi juga dapat pula terdiri atas gabungan dari kelompok manusia, seperangkat pedoman, dan alat pengolah data.
b.           Rangkuman dari keseluruhan bagian ( sub –sistem ) dan dapat dipecah lagi menjadi sub-subsistem dan seterusnya.
c.            Saling terkait antara satu sub-subsistem dengan subsistem lainnya.
d.           Memiliki self-adjustment sebagai suatu kemampuan yang secara otomatis mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Juga ada mekanisme control dan self regulation untuk mengatur diri sendiri.
e.            Memiliki tujuan yang jelas, dan untuk mencapainya harus mampu melakukan transformasi terhadap setiap masukan dan perubahan yang terjadi di luar dirinya, sehingga sistem sering pula disebut sebagai transformstor.
Unsur-unsur yang terdapat pada suatu sistem secara umum seperti dikemukakan di atas, juga terdapat pada sistem hukum dengan pengkhususan di dalam bidang hukum. Keutuhan unsur-unsur sistem hukum dan sistem peradilan tersebut, sangat ditentukan oleh para pelaksana hukum. Mereka-mereka inilah yang akan menentukan apakah sistem hukum dan sistem peradilan denagn pelaksana secara konsisten, sebab konsistensi pelaksanaannya menjadi dambaan setiap orang.
Laurence M. Friedman ( achmad ali, 2001 : 7 – 8 ) mebagi unsur-unsur sistem hukum dan tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a.            Substance ( the substance is composed of substantive ruler and rules about how in stitutions should behave ). Substance (subtansi hukum ), yaitu hakikat dari isi yang dikandung dalam peraturan perundang-undangan. Substansi mencakup semua aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,seperti hukum materil ( hukum subtantif ), hukum formil (hukum acara ), dengan hukum adat.
b.           Structure ( struktur hukum ), yaitu tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, peradilan, lembaga-lembaga ( pranata-pranata ) hukum, dan pembuat hukum. Struktur hukum ini di dirikan atas tiga elemen yang mandiri yaitu :
1)           Beteknis-system yaitu keseluruhan aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asashukum yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian;
2)           Instellingen atau organisasi-organisasi, yaitu pranata-pranata ( lembaga-lembaga) dan pejabat-pejabat pelaksana hukum , yang keseluruhannya merupakan elemen operasional atau pelaksanaan hukum ;
3)           Beslissingen en handelingen, yaitu putusan-putusan dan tindakan-tindakan konkret, baik dari pejabat hukum maupun para warga masyarakat. Akan tetapi, terbatas pada putusan-putusan serta tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian tadi.
c.            Legal culture (…refers, then, to those parts of general culture,…custom, opinios,ways of doing and thinking…that bend social forces toward or away from the law and in particular ways. The term roughly describes attitudes about law; more or less analogous the political cultur….). legal culture  (kultur hukum ) merupakan bagian-bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan –kebiasaan, opini warga masyarakat dan pelaksana hukum, cara-cara bertindak dan berpikir atau bersikap, baik yang berdimensi untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau menjauhi hukum. Kultur huku merupakan gambaran dari sikap dan perilaku terhadap hukum, serta keseluruhan factor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat di terima oleh warga masyarakat dalam kerangka buday masyarakat.

Dapat dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian – bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh.keberadaan Sistem hukum Indonesia misalnya,maka dalam sistem hukum positifnya terdiri atas subsistem hukum pidana, subsistem hukum hukum perdata, subsistem hukum tata Negara, dan sebagainya, tentu saja saling berbeda tetapi tetap dalam satu kesatan, yaitu sistem hukum Indonesia.

Sistem Hukum Di Dunia
    Apabila sistem peradilan bergantungan pada kekuatan sistem hukum yang dianut oleh suatu masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa ketuhanan sistem hukum sangat menentukan sistem peradilannya agar berfungsi dengan baik. Friedmen sendiri menentukan unsure-unsur dari suatu sistem hukum yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum, yag pada dasarnya menentukan bagaimana hukum dibentuk, dilaksanakan, dan difungsikan mencapai tujuannya.
          Sistem hukum yng dianut oleh suatu Negara senantiasa diikuti oleh sistem peradilannya. Oleh karena itu, di dalam berbagai referensi yang penulis pernah baca, maka secara umum sistem hukum ( termasuk sistem peradilan ) yang ada di dunia, terbagai atas dua jenis (rusli effendi,dkk, 1991:113) sebagai berikut.
a.            Sistem hukum common law atau sistem yang dianut oleh Negara-negara anglo sakson, seperti amerika serikat, inggris, Australia, sebagian besar Negara Negara persemakmuran, dan sebaginya
b.           Sistem hukum eropa kontinental atau civil low sistem yang dianut oleh Negara-negara eropa daratan, seperti belanda, prancis, termasuk Indonesia.
Keberlakuan sistem hukum eropa kontinental di Indonesia karena kebergantungan pada asas konkordansi, di mana Indonesia pernah dijajah oleh belanda sehingga sistem hukum belanda secara otomatis dianut oleh Indonesia setelah merdeka. Namun, akibat dinamika kehidupan sosial-politik masyarakat yang terus berkembang sehingga sistem hukum Indonesia mengalami pula perkembangan dengan tidak sepenuhnya terikat pada sistem eropa kontinental.beberapa komponen sistem hukum common law diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia, baik pad subsistem peraturan maupun pada subsistem peradilan.
     Kedua sistem hukum dan sistem peradilan di atas, meskipun memiliki perbedaan-perbedaan, tetapi secara umum juga ada persamaannya. Adapun persamannya, antara lain keduanya tetap mengenal adanya pemisahan kekuasaan dari semua lembaga-lembaga Negara, sebagaimana dimaksud dalam teori pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan tersendiri di luar kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Akan tetapi, ada pula perbedaan- perbedaan terutama pada subsistem peraturanya yang penulis simpulkan sebagai berikut.
a.            Pada sistem hukum common low, pada umumnya didominasi oleh hukum tidak tertulis (asas stare decisis) melalui putusan hakim, sedangkan pada sistem hukum eropa kontinental didominasi oleh hukum tertulis (kodifikasi)
b.           Pada sistem hukum common low, tidak ada pemisahan yang jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum eropa kontinental, ada pemisahan yang jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum privat.
Perbedaan sistem hukum, terutama pada sistem peraturannya yang penulis kemukakan di atas, merupakan konsekuensi logis dari keberadaan sistem hukum itu sendiri.  Oleh karena itu sistem hukum sebagai rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib berdasarkan asas-asasnya,maka sangat logis apabila substansi peraturannya pun memiliki perbedaan-perbedaan. Friedman sendiri seperti dikemukakan di atas di atas tentang unsure ketiga dari suatu sistem hukum, yaitu the legal culture atau kultur hukum sebagai salah satu motor penggerak bagaimana sistem hukum berfungsi. Kemudian kultur hukum dirumuskannya sebagai “ sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum dan sistem hukum yang memberikan pengaruh positif maupun negatif pada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum”. Oleh sebab itu,pemberlakuan sistem hukum,harus senantiasa ditentukan oleh para pelaksananya,saran yang mendukung,serta didukung oleh kesadaran hukum warga masyarakat.
Subsistem Peradilan
Salah satu hal yang sampai kini acapkali menimbulkan permasalahan dalam masyarakat,adalah menyangkut cara-cara warga masyarakat menyeselaikan konflik yang terjadi di antara mereka. Di sini,perimbangan dari bentu-bentuk penyelesaian konflik menjadi sangat penting, baik yang bersifat juridis maupun yang bersifat nonjuridis,dan bentuknya disebut penyelesaian melalui pengadilan dengan cara litigasi.
Berdsarkan pada dua jenis sistem hukum yang ada didunia seperti dikemukakan di atas,maka sistem peradilan pun terdiri pula atas dua jenis yang mengikuti sistem hukumnya,yaitu sebagai berikut.

a.           Sistem peradilan Common Low
Pada sistem peradilan Common Low ini, menganut sistem perdilan juri, di mana
hakim bertindak sebagai pejabat yang memeriksa dan memutuskan hukumnya, sementara juri memeriksa peristiwa dan kasusnya kemudian menentukan besalah-tidaknya berdakwa atau pihak yang berpekara. Di sini hakim diikat oleh suatu asas stare decisis atau the binding force of precedent. Artinya, putusan hakim terdahulu mengikat hakim-hakim lain untuk mengikutinya pada perkara yang sejenis. Sistem peradilan juri ini sebagai menifestasi dari pemikiran lama, bahwa peradilan merupakan tugas dan tanggung jawab rakyat.
Hakim pada Negara yang menganut sistem hukum Anglo Sakson atau Common Low, metode berpikir mereka menggunakan”metode induktif”, yaitu proses berpikir dari yang khusus ke yang umum. Mereka mendasarkan putusannya pada kasus in-konkreto (aturan khusus) yang berlaku khusus kemudian diangkat menjadi aturan umum yang akan berlaku sebagai preseden bagu hakim lainnya pada perkara yang sejenis.
Menurut Curzon (1979:242), esensi dari asas the bending of precedent bagi hakim, mengakibatkan hakim akan mampu lebih cepat mengambil putusan dan menerapkan suatu aturan hukum yang layak bagi putusannya. Asas ini merupakan kewajiban primer bagi hakim, yaitu kewajiban tradisional hakim untuk memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara dengan mencarikan aturan hukum yang relevan melalui binding precedent.
Kelihatan sekali bagaimana maksud penggunaan asas preseden, yaitu untuk mempercepat putusan hakim sebab dasar untuk memutus pada perkara yang sama telah ada sebelumnya. Metode yang digunakan dalam menilai fakta kasus, adalah”analogi” yang membandingkan antara peristiwa-peristiwa yang sejenis, atau mempersamakan suatu peristiwa yang sejenis. Preseden ini berbentuk sebagai suatu lembaga, yaitu terdiri atas sebagian besar hukum yang tidak tertulis (ius non scriptum) melalui putusan-putusan hakim.
Namun, hasil karya hakim ini hanya diakui apabila dihasilkan dari suatu proses perdilan. Artinya, hanya karya yang berbentuk putusan pengadilan yang diakui sebagai hukum, sedangkan pernyataan-pernyataan hakim di luar jabatanya sebagai hakim tidak berlaku menjadi peraturan hukum yang mengikat.
Pernyataan hakim yang tertuang di dalam pemerikasaan dan putusannya, juga dibedakan atas dua jenis (rusli effendy,dkk,1991:115), yaitu sebagai berikut.
1)           Ratio Decidendi, yaitu faktor determinan di dalam suatu putusan hakim dalam arti yang sebenarnya, di mana bersifat menentukan sebagai inti dari suatu kasus hukum. Misalnya, suatu tabrkan di mana pengemudinya memakai baju warna putih, bersepatu hitam, tidak dilengkapi SIM, mengendarai kendaraannya dengan kecepatan 100 km per jam. Faktor esensial yang bersifat juridis di sini hanyalah: tidak memakai SIM dan mengendarai dengan kecepatan 100 km per jam yang dilarang oleh hukum. Itulah yang disebut ratio dicidendi.
2)           Obiter Dicta, yaitu yang mempunyai nilai tersendiri di dalam keseluruhan proses pengadilan yang sedang berjalan, akan tetapi tidak langsung berhubungan dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara. Misalnya, si A sebagai penabrak, baru saja kembali dari rumah sakit menjenguk putranya yang sakit keras. Secara tidak langsung, kecelakaan lalu lintas di mana A menabrak B sebetulnya karena karena keruwetan pikirannya memikirkan anaknya yang sakit.
Mencermati contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa kelainan A hanyalah obiter dicta yang tidak berkaitan langsung berhubungan dengan kasus, dan yang menjadi ratio decidendi adalah kemungkinan remnya yang tidak berfungsi, atau kecepatan kendaraan yang tinggi.
Penggunaan juri di dalam sistem peradilan Common Law, berlaku baik pada perkara pidana maupun pada perkara perdata. Juri dipilih dari komunitas warga masyarakat ( Toko-tokoh masyarakat setempat), bukan ahli hukum atau sarjana hukum. Sebelum bertugas sebagai juri,terlebih dahulu diambil sumpahnya dan dipastika akan berlaku objektif. Jumlah juri genap dan umumnya 8 atau 12 orang dalam satu persidangan.
Keberhasilan pelaksanaan peradilan dengan asas  The Binding force of precedent pada Negara Anglo Sakson, juga bergantung pada keberadaan dari hirarkis lembaga peradilannya. Bahkan, yang juga penting adalah sistem informasinya untuk mengetahui daftar putusan kasus-kasus terdahulu melalui komputerisasi. Selain itu, juga bergantung pada kemampuan legislatifnya untuk melakukan pembaruan peraturan perundang-undangan.
Tujaunnya yang esensial asa precedent pada sistem peradilan yang menggunakan juri,adalah untuk mewujudkan hakikat “ Kepastian Hukum “ sebagai salah satu tujuan hukum sekaligus mengimplementasikan aspek fleksibilitas dan kecermatan. Keterikatan hakim lain pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis,tentunya hanya pada bagian “ Ratio Decidendi” yaitu faktor determinan didalam suatu putusan hakim yang sifatnya menentukan sebagai ini dari suatu kasus hukum.
Hukum, dikaji secara mendalam, ternyata sistem peradilan Common Law ini juga mengadung kelemahannya, antara lain keharusan melakukan konsultasi bagi hakim dan juri yang bisa menimbulkan penilaian negatif,serta kemungkinan data yang tidak tida akurat dalam kasus yang banyak. Disinilah dituntut kemampuan maksimal seorang hakim dalam mempersamakan (analog) suatu kasus dengan dengan kasus lain yang sejenis.
b.           Sistem peradilan Eropa Kontinental
Sistem peradilan Eropa Kontinental atau bisa juga disebut”Civil Law System”, dimana hakim diikat deangan undang-undang (hukum tertulis). Dalam sistem peradilan eropa kontinental, kepastian hukumnya dijamin melalui bentuk dan sifat tertulisnya undang-undang. Hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya seperti yang berlaku pada sistem peradilan common law dengan asas precedent artinya, hakim-hakim lain boleh mengikuti putusan hakim sebelumnya pada perkara sejenis, tetapi bukti suatu keharusan yang mengikat. Di Indonesia,hal ini dapat dilihat dalam pasal 1917 KUH Perdata bahwa putusan pengadilan hanya mengikat para pihak, dan tidak mengikat hakim lain.
Sistem peradilan Eropa Kontinental tidak mengenal sistem juri. Tugas dan tanggung jawab hakim disini, adalah memeriksa langsung materi perkaranya menetukan bersalah tidaknya terdakwa atau pihak yang berperkara, dan sekaligus menetapkan hukumnya. Metode berfikir hakim di lakukan “secara deduktif”,yaitu berfikir dari yang umum kepada yang khusus. Hakim berfikir dari ketentuan yang umum untuk diterapkan pada kasus in-konkreto yang sedang di adili. Contoh ketentuan umum dalam peraturan Indonesia adalah kata” barang siapa”, yang berarti siapa saja dan tentu saja berlaku secara umum bagi setiap subjek hukum.
Dalam sistem peradilan eropa kontinental, menggunakan pula metode “subsumptie” dan metode “sillogisme”. Sumsumptie adalah suatu upaya memasukan peristiwa ke dalam peraturannya yang banyak dilakukan dalam perkara pidana. Suatu peristiwa hukum dicarikan rumusan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, laksana mencocokkan sepatu dengan kaki pemakaiannya. Namun, metode sumsumptie agak sulit diterapkan oleh hakim di Indonesia pda perkara perdata, akibat masih banyak peraturan hukum perdata hukum perdata yang tidak tertulis
Melihat bagaimana sistem peradilan eropa kontinental seperti seperti penulis uraikan di atas, terlihat jelas adanya perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil dengan sistem peradilan common law.namun, melihat kenyataan kehidupan sosial masyarakat saat ini, terutama pengaruh globalisasi dunia serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang kehidupan masyarakat, sehingga setidaknya juga mempengaruhi keberadaan kedua sistem peradilan tersebut. Hal ini yang membuat hakim-hakim Indonesia yang sebetulnya berpedoman pada sistem peradilan eropa kontinental, sering mengikatkan diri pada asas preseden seperti pada sistem peradilan common law dengan menggunakan yurisprudensi. Sebaliknya, hakim di inggris yang menganut sistem peradilan common law sering pula melepaskan diri dari keterikatan terhadap asas preseden pada perkara tertentu, jika kebutuhan masyarakat mengehendaku lain.
Menyimak uraian sistem hukum dan sistem peradilan eropa kontinental dengan common law (anglo sakson) di atas, maka untuk lebih memahami eksistensi kedua sistem peradilan tersebut, ada baiknya melihat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil antara keduanya, yaitu sebagai berikut.
a.            Perbedaan pada sistem Peraturannya
1)           Pada sistem hukum Common Law didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim, sedangkan pada sistem hukum eropa kontinental didominasi oleh hukumtertukis (kodifikasi)
2)           Pada sistem hukum common law tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum eropa kontinental ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum public dengan hukum privat.
b.           Perbedaan pada sistem peradilannya
1)           Pada sistem peradilan common law menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya kemudian menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan, sedangkan pada sistem peradilan eropa kontinental tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa fakta kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
2)           Pada sistem peradilan common law hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis malalui asas the binding force of precedent, sedangkan pada sistem peradilan eropa kontinental hakim tidak terikat atau tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis.
3)           Pada sistem peradilan common law menganut pula asas “adversary system”, yaitu pandangan bahwa di dalam pemeriksaan peradilan selalu da dua pihak yang saling bertentangan, bik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, sedangkan pada sistem peradilan eropa kontinental hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat) dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang.
Selain ketiga perdana prinsipil yang penulis kemukakan di atas, masih ada   perbedaan lainnya, yaitu pada hukum acaranya (hukum formil) yang berbeda antara perkara perdata dengan perkara pidana. Ada tiga macam perbedaan dalam hukum acara pidana dengan hukum acara perdata yang dapat dikaji pada sistem peradilan eropa kontinental, yaitu sebagai berikut.
a.            Perbedaan dari segi inisiatif penentutan; di mana inisiatif penuntutan dalam hukum acara pidana ada pada jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan publik, sedangkan dalam hukum acara perdata inisiatif terletak pada pihak penggugat yang mewakili kepentingan dirinya sendiri atau perseorangan. Termasuk pada pembuktian, yaitu pada perkara pidana penuntut umumlah yang membuktikan kesalahan terdakwa, sedangkan pada perkara perdata kedua pihak yang membuktikan kebenaran dalilnya atau bantahannya terhadap dalil lawannya.
b.           Perbedaan dari segi keterikatan hakim pada alat bukti, yaitu pada hukum acara pidana, hakim selain terikat pada alat-alat bukti yang sah, juga harus yakin akan kesalahan terdakwa, atau dikenal dengan istilah”beyond rea-sonable doubt” yang berarti” alasan yang tidak diragukan lagi”. Pada hukum acara perdata, hakim hanya terikat pada alat-alat bukti yang sah. Ini biasa disebut dengan istilah “preponderance of evidence” yang berarti “pengaruh yang lebih besar dari alat bukti”
c.            Perbedaan dari segi kebenaran yang ingin dicapai, pada hukum acara pidana ingin mencapai”kebenaran materiil” yaitu kebenaran yang nyata atau betul-betul kebenaran dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh  terdakwa, atau hubungan antara hubungan pihak yang terkait dalam perbuatan pidana tersebut. Pada hukum acara perdata, semata - mata ingin mencari “ kebenaran fromil “ yaitu kebenaran yang dinyatakan oleh para pihak di dalam pemeriksaan siding pengadilan dan bukti surat, kendati belum tentu secara nyata demikian.



Bentuk Penyelesaian Sengketa Dalam Masyarakat
Bentuk penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat yang ada di dunia, terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.      Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan.
2.      Penyelesaian secara nonlitigasi : dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas empat jenis,  yaitu sebagai berikut.
a)      Perdamaian (setlement), yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa.
b)      Mediasi (mediation), yaitu penyelesaian sengketa pra pihak dengan menggunakan jasa pihakketiga ( tidakformal ) mediator, tetapi mediator tidak memutuskan, hanya sebagai perantara dari pihak – pihak yang yang bersengketa.
c)      Kosilisasi (conciliaton), yaitu penyelesaian  sengketa para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang di tunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA ), tetapi tidak mandiri, dan juga tidak memutuskan sengketa para pihak
d)      Arbitrasi ( arbitration ), yaitu penyelesaian sengketa para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal ( undang-undang ) dan kedudukannya mandiri, serta memberikan putusan yang mengikat para piak yang bersengketa. 
       DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan keenam, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2006., hlm 41-52.
Marwan mas, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan pertama,  Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004., hlm 95-112


[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan keenam, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2006., hlm 41-52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar