INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
TAHUN
2017
I. PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Didalam
ajaran islam akhlak memiliki karakter yang khusus. Islam bukanlah agam takhayul
yang mengajarkan penganutnya untuk mengisolasi diri dari masyarakat umum. Islam
juga bukanlah agama yang mengatur masalah ritual bekala. Namun, islam adalah
agama yang mengajarkan kepada penganutnya untuk bermasyarakat secara islami
sehingga nilai-nilai ditegakkan untuk mengaturnya. Akhlak dalam ajaran islam
menyangkut seluruh sisi kehidupan muslim, dengan sesama manusia, akhlak dalam
mengelola alam, akhlak dalam berhubungan denagn binatang, dan lain sebagainya.
Setiap
manusia terlahir ke muka bumi dengan kebebaanya, namun ia hanya boleh
menggunakan kebebasannya itu sepanjang tidak melanggar norma-norma dan
peraturan-peraturan dalam ajran agama. Juga harus tetap menjunjung akhlak mulia
dalam menggunakan kebebasan dirinya itu. Perlu diketahui bahwa dasar dari
keimanan itu adalah akhlak mulia.
Manusia
memiliki hak dan kewajiban juga hati nurani. Manusia sebaiknya bertindak sesuai
hati nuraninya dan tentunya ia harus melakanakan tangung jawabnya atas apa yang
telah diperbuat. Seseorang harus melakukan kewajibanya baru ia menuntut haknya.
Seseorang boleh menggunakan haknyasepanjang tidak melanggar batas hak-hak orang
lain.
Ajaran
islam tidak pernah mengajarkan untuk menghalalkan segala cara dalam mencapai
tujuannya yang baik dan mulia. Tujuan mulia harus dicapai dengan cara yang
mulia pula. Jika manusia melanggar ini jelas mendapat balasan yang setimpal,
jika tidak didunia maka diakherat nanti.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1.
Apa yang dimaksud dengan kebebasan, tanggung jawab dan hati
nurani ?
1.2.2.
Apa hubungan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani?
1.2.3.
Apa hubungan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan
akhlak?
1.3.
Tujuan Makalah
1.3.1.
Untuk mengetahui makna
kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
1.3.2.
Untuk mengetahui hubungan antara kebebasan, tanggung jawab dan
hati nurani.
1.3.3.
Untuk mengetahui hubungan kebebasan, tanggung jawab, hati
nurani dengan akhlak.
1.4.
Manfaat Makalah
1.4.1.
Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang makna kebebasan,
tanggung jawab dan hati nurani.
1.4.2.
Memberikan penjelasan kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
1.4.3.
Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang hubungan
kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak.
II.
PEMBAHASAN
2.1.
Kebebasan
Kebebasan
adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang diinginkan
selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam
kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Dalam
arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut
semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai
keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan
norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku.
Ada
dua kelompok ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau
kemerdekaan menyalurkan kehendak. Pertama kelompok yang
berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan
perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang
berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan
perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Dalam pandangan yang
kedua ini manusia tidak ubahnya seperti wayang yang mengikuti sepenuhnya
kemauan dalang.
Sebagian
ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache berpendapat bahwa manusia
melakukan sesuatu karena terpaksa. Semantara sebagian ahli
fisafat lainnya berpendapat bahwa manusia memiliki kekebasan untuk menetapkan
perbuatannya.
Kebebasan
sebagiamana dikemukakan Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila
kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu
paksaan dari keterikatan kepada orang lain.
2.1.1.
Seseorang disebut bebas apabila:
2.1.1.1. Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan
apa yang akan dilakukannya.
2.1.1.2. Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan
yang tersedia baginya.
2.1.1.3. Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat
sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa
yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, Negara atau kekuasaan
apapun.
2.1.2.
Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan dibagi menjadi tiga,
yaitu:
2.1.2.1. Pertama kebebasan jasmaniah,
yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan
mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
2.1.2.2. Kedua kebebasan kehendak (rohaniah),
yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu.
Jangkauan kebebasan kehendak adalah
sejauh jangkauan kemungkinan untuk berpikir.
2.1.2.3. Ketiga kebebasan moral
yang dalam arti luas berarti tidak adanya
macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan desakan yang tidak sampai dengan paksaan fisik.
Islam
mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab dan
memerhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, setiap orang memiliki
kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang dikehendaki selagi ia bisa
mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang ada.
2.1.3.
Norma adalah peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur pergaulan kehidupan manusia. Norma ada empat jenis, yaitu:
2.1.3.1.
Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima ebagai
perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh pemeluknya berasal dari Tuhan.
2.1.3.2.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara
batin yang diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman.
2.1.3.3.
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia, diikuti
dan ditaaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
manusia lain.
2.1.3.4.
Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara,
isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dan
dipaksakan oleh alat Negara.
Dengan
memperhatikan norma-norma diatas dapat juga dikatakan bahwa kebebasan itu
adalah kepatuhan dan tunduk pada hukum. Kebebasan juga dapat diartikan sebagai
kemerdekaaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak mana pun yang dapat
menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.
2.1.4.
Ada faktor eksternal yang dapat menghilangkan kebebasan. Faktor
tersebut datang dari pihak asing yang menjajah dan merampas kebebasan dengan
paksa. Contohnya:
2.1.4.1.
Kerja paksa yang banyak diperlakukan pada zaman penjajahan
seperti romusa dan kerja rodi;
2.1.4.2.
Amerika Serikat yang mengekang kebebasan Negara-negara lain
karena ia memiliki kekuatan dalam ekonomi;
2.1.4.3.
Tenaga-tenaga kerja wanita yang sudah hampir disamakan dengan
budak;
2.1.4.4.
Di Prancis kebebasan wanita muslim dirampas, tidak dibenarkan
memakai jilbab.
Kebebasan
diikat oleh peraturan dan norma yang berlaku. Kebebasan mengandung pengertian
bahwa perbuatan yang bebas dibenarkan secara hukum sepanjang tidak merugikan
orang lain, tidak bertentangan dengan adat istiadat dan norma yang berlaku.
2.1.5.
Kebebasan Dalam Islam
Rumusan
pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang
berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir, keinsafan batin dan beragama.
Rumusan itu sejalan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-qur’an.
Namun dengan pengecualian bahwa islam tiddak membolehkan seorang manusia dengan
dalih apa pun ( dengan mempergunakan kebebasannya) lalu mengganti agamanya dari
islam ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan sebagai riddah( murtad)
dengan sanksi yang sangat berat.
Dalam
ajaran islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang
dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku berlandaskan norma-norma
seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu kebebasan yang dapat
disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat, namun harus
dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan
menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan demonstrasi atau unjuk rasa.
Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi
dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara mengemukakan pendapat dalam
islam. Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan atau pengendalian sosial yang
efektif.
2.1.5.1.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak
sedikit. Misalnya saja:
2.1.5.1.1.
Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka,
harus berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah:
2.1.5.1.2.
Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah
berjuang sampai ke pengadilan;
2.1.5.1.3.
Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur
dalam pasal 28 UUD 1945
Didalam
kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang tidak melanggar norma dan
ajaran islam. Apabila seseorang hidup tanpa adanya peraturan tentu hidupnya
kacau. Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi setiap orang harus berdasarkan
prinsip kebaikan bersama diatas oleh hak setiap orang pada umumnya, bahwa hak
saya dan dalam melindungi hak dan dalam melindungi hak saya pemerintah
menjaminnya.
2.2.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang yang diamanahkan,
harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara
luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah
secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan
segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan
orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik
maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung
jawab adalah sifat yang buruk. Seseorang tidak perlu bertanggung jawab terhadap
hal yang tidak mengandung kemerdekaan di dalamnya. Seperti tidak meminta
pertanggungjawaban pada sebatang pohon yang tiba-tiba tumbang saat seseorang
melintas dan menimpa orang tersebut.
Dalam GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978) disebutkan bahwa pendidikan berlangsung
seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan
masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara
keluarga, masyarakat dan pemerintah.
2.2.1.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang
telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung
jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak adalah antara lain sebagai
berikut:
2.2.1.1. Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab
ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan
dan minum, dan perawatan agar ia dapat hidup
secara berkelanjutan.
2.2.1.2. Melindungi dan menjamin kesehatannya,baik
secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya
lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
2.2.1.3. Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan
dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa
ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain (hablum minannas) serta
melaksanakan kekhalifahannya.
2.2.1.4. Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT
sebagai tujuan akhir hidup muslim. Tanggung jawab ini dikatagorikan juga sebagai
tanggung jawab kepada Allah SWT.
Manusia
hidup sebagai makhluk sosial tidak bisa bebas dan harus bertanggung jawab.
Persoalan tanggung jawab Allah berfirman:
“Apakah manusia
mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa tanggung jawab)?”(QS. Al-Qiyamah (75):36)
Allah
menciptakan manusia menpunyai tujuan, yaitu sebagai khalifah di muka bumi ini.
Manusia dan jin harus beribadah kepada
Allah. Allah berfirman:
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka (beribadah) menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat (51): 56)
Setiap
manusia akan dimintakan pertanggungjawabannya di dunia dan di akhirat. Allah
berfirman:
Tanyakanlah kepada
mereka:” Siapakah di antara mereka yang bertanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil itu. (QS. Al-Qalam (68): 40)
Pertanggungjawaban
manusia tertuju kepada segala perbuatan, tindakan, sikap hidup sebagai pribadi,
anggota keluarga, rumah tangga, masyarakat dan Negara. Manusia mempunyai
tanggung jawab terhadap Allah dan sesama manusia, meliputi semua aspek
kehidupan.
2.2.2.
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa
tindakannya itu baik. Dalam kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung
arti:
2.2.2.1.
Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
2.2.2.2.
Kemampuan untuk bertanggung jawab.
2.2.2.3.
Kedewasaan manusia.
2.2.2.4.
Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan
hidupnya.
Dengan demikian tanggung jawab dalam kerangka akhlak
adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Tanggung jawab mempunyai dua
sifat, pertama, bersifat langsung dan yang kedua bersifat tidak langsung.
Dikatakan bersifat langsung bila sipelaku sendiri bertanggung jawab atas
perbuatannya. Sedangkan tidak langsung, bila dilakukan oleh suruhan atau
perantara lainnya. Pertanggung jawaban lansung misalnya setiap manusia yang
berada dimuka bumi diminta pertanggungjawabannya, sebagai konsekuensi logis
dari perbuatan yang telah dilakukan.
Tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau
intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang
baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu
dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada
umumnya.
2.2.3.
Tanggung jawab dapat terbagi menjadi beberapa ruang lingkup,
diantaranya:
2.2.3.1.
Tanggung Jawab Agama
Manusia diberi kebebasan bagi dirinya untuk berbuat
dan bertindak. Yaitu pilihan untuk perbuatan
tersebut ada yang baik dan buruk. Allah berfirman:
وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ (١٠)
“Dan kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (
kebaikan dan keburukan)” (QS.
Al- Balad: 10).
Manusia lahir dengan dibekali oleh Allah SWT berbagai
potensi yang dimilikinya, potensi tersebut diberikan Allah agar manusia mampu
menjadi khalifah (wakil) Allah dimuka bumi. Potensi tersebut diberikan
sebagai alat untuk mengurus alam dan seisinya dan agar manusia senantiasa
menyembah Allah. Potensi tersebut, tidak diberikan dengan gratis dan tanpa
pengawasan, melainkan agar dimintai pertanggungjawabannya. Tentang bentuk
pertanggungjawabannya perbuatan manusia tersebut, tercantum pada firman Allah:
ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (٨)
Artinya: “
Kemudian akan ditanya pada hari itu (kiamat) akan nikmat-nikmat (yang telah
dianugerahkan kepadanya).”(QS. At- Takatsur: 8)
2.2.3.2.
Tanggung Jawab Sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang
tidak bisa hidup sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu ad suatu aturan
yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Peraturan tersebut merupakan wujud
tanggung jawab perseorangan terhadap lingkungan sosialnya yang bertujuan untuk
ketertiban dan kemamukmaran serta menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam
masyarakat tersebut.
2.2.3.3.
Tanggung Jawab Akhlak
Fitrah manusia adalah cenderung kepada kebaikan, dan
tanggung jawab merupakan bagian dari fitrah manusia. Oleh karena itu, perbuatan
buruk merupakan sesuatu yang bertentangan dengan moralitas manusia.
2.2.3.4.
Tanggung Jawab Hati
Nurani
Hati nurani diartikan sebagai kekuatan yang
memperingatkan manusia dan mencegahnya untuk berbuat buruk. Tanggung jawab
terhadap hati nurani berbentuk keinginan untuk selalu mengikuti kehendak hati
untuk melakukan kebaikan. Bila tindakan seseorang berlawanan dengan hati
nuraninya maka sudah pasti hidupnya dalam kegelisahan.
2.2.3.5.
Tanggung Jawab Amal
Perbuatan
Setiap perbuatan manusia betapapun kecilnya pasti ada
pertanggung jawabannya. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Uraian tersebut
menunjukkan bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan kesengajaan atau
perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran. Orang yang melakukan perbuatan tapi
dalam keadaan tidur atau mabuk dan semacamnya tidak dapat dikatakan sebagai
perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena perbuatan tersebut dilakukan
bukan karena pilihan akalnya yang sehat. Selain itu tanggung jawab juga
erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia
yang dapat menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung
jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada
hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.
2.3.
Hati Nurani
Hati
nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran
ilham dari Tuhan. Hati nurani diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan
tidak suka kepada keburukan. Atas dasar inilah munculah aliran intisisme,
yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik sesuai dengan kata hati,
sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata
hati atau hati nurani.
Karena
sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar
pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu
kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena
kebebasan yang demikian itu pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan
secara moral.
Dari
pemahaman kebebasan yang demikian itu, maka timbulah tanggung jawab yaitu bahwa
kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral harus dapat
dipertanggunjawabkan. Disitulah letak hubungan antara kebebasan tanggung jawab
dan hati nurani.
2.3.1.
Ciri-ciri hati nurani adalah sebagai berikut:
2.3.1.1.
Apabila kekuatan mengiringi sesuatu perbuatan, dapat memberi
petunjuk dan membimbing dari kemaksiatan.
2.3.1.2.
Apabila kekuatan mengiringi sesuatu perbuatan, dapat
mendorongnya untuk menyempurnakan perbuatan yang baik dan menahan perbuatan
yang buruk.
2.3.1.3.
Apabila kekuatan menyusul setelah perbuatan, dapat merasa gembira
dan senang. Jika perbuatan kesalahan dia merasa sakit dan pilu, karena
kesalahan itu.
Hati nurani timbul
dari hati yang paling dalam. Perintah kepada seseorang supaya melakukan
kewajiban dan jangan sampai menyalahinya. Contonya, melihat seseorang jatuh di
jalan, saat itu tidak ada orang, maka hati nurani berkata, biarlah saya tolong.
Ia timbul seketika itu.
2.3.2.
Hati nurani mempunyai tingkatan, yaitu sebagai berikut:
2.3.2.1.
Perasaan melakukan kewajiban karena ibadah kepada Allah.
2.3.2.2.
Perasaan mengharuskan mengikutinya apa yang telah diperintahkan.
2.3.2.3.
Perasaan yang seharusnya mengikuti apa yang dipandang dirinya
benar.
2.3.2.4.
Perasaan melakukan kewajban karena takut kepada Allah bukan pada
manusia atau lainnya.
Hati nurani setiap
orang berbeda-beda. Hal ini disebabkan berbagai faktor.
2.3.3.
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
2.3.3.1.
Faktor masa lampau.
Berabad-abad
yang lalu perbudakan itu adalah hal yang biasa dan perempuan diperlakukan
sebagai pemuas nafsu adalah hal yang lumrah. Namun sekarang, di manapun di
dunia ini mencela dan mengecamnya. Ini menunjukkan bahwa hati nurani orang
dahulu tidaklah sebaik hati nurani orang zaman sekarang. Pada zaman itu hati
nurani mereka tidak peka, tidak tanggap dan menyalahi fitrah manusia.
2.3.3.2.
Faktor perbedaan waktu
Terkadang
ia menyaksikan sesuatu yang baik di dalam suatu waktu sehingga bila meningkat
dikiranya ia melihatnya buruk dan begitu sebaliknya. Misalnya, seseorang selalu
berselisih dengan tetangganya. Ada saja yang diperdebatkan, sebenarnya bisa
diselesaikan dengan damai. Namun, setahun berikutnya mereka jarang berkelahi.
Mereka telah menyadari bahwa perselisihan itu tidak baik.
Sebuah
contoh nyata tentang hati nurani adalah seorang presiden belum tentu lebih
mempergunakan hati nuraninya bila dibandingkan dengan seseorang rakyat jelata.
Seperti halnya, Presiden Amerika Serikat J.W. Bush atau Tony Blair yang tampak
tidak punya hati nurani. Mereka mengobrak-abrik Irak dan negara Islam dengan
berbagai alasan yang dibuat-buat. Amerika Serikat boleh memiliki kecerdasan,
kekayaan, kekuasaan namun tidak ada hebatnya tanpa hati nurani.
Para
Yahudi Israel yang selalu mengusik dan memusuhi umat Islam dan mereka melakukan
pembantaian, penganiayaan di berbagai negara Islam, dengan dalih teroris.
Padahal kenyataannya justru mereka itulah sebagai teroris dunia yang nyata.
Mereka adalah contoh manusia yang tidak mempergunakan hati nuraninya. Allah SWT
berfirman:
Orang-orang Yahudi dan
Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.
Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”.Dan
sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang
kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS.
Al-Baqarah (2): 120)
Hati
nurani mendorong pada kebaikan dan setiap manusia memilikinya.
Timbul
pertanyaan mengapa masih ada juga orang-orang jahat seperti pembunuh, penjahat,
pezina dan lainnya. Alasannya karena tidak semua orang menyadari keberadaan
hati nurani dan saat mereka menyadarinya mereka enggan untuk mengikutinya.
Setelah terjadi hal buruk barulah mereka menyesal. Penyesalan tidak datang
sebelum terjadi.
Sebagai
seorang muslim yang beriman dan bertaqwa, wajib mempergunakan pikiran hati
nurani. Seorang muslim harus mampu membedakan mana yang merupakan hati nurani
dan mana yang merupakan bisikan setan yang terkutuk. Untuk bisa membedakannya,
harus disadari keberadaannya di dalam diri dan mempergunakannya.
2.4.
HUBUNGAN KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB DAN HATI NURANI DENGAN AKHLAK
Suatu perbuatan baru
dapat dikatagorikan sebagai perbuatan akhlak atau perbuatan yang dapat dinilai
berakhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan
paksaan dan bukan pula di buat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk
mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bias terjadi
apabila orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak yang
timbul dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu
adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Disinilah
letak antara kebebasan dan perbuatan akhlak.
Selanjutnya perbuatan
akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri bukan paksaan. Perbuatan yang
seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang
melakukannya. Dinilah letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.
Dalam hal itu
perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang
melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka
hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting.
Dengan demikian,
masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor
dominan yang menetukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan
akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab
dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak
dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasa, tanggung jawab dan hati
nurani.
III.
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari
uraian yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa kebebasan adalah tidak
dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih
dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan
pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Tanggung
jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat,
teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang
berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan
yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari
orang lain.
Hati
nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran
ilham dari Tuhan. Hati nurani diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan
tidak suka kepada keburukan.
Kebebasan,
tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menetukan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Disinilah letak
hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan
akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan
pembahasan mengenai kebebasa, tanggung jawab dan hati nurani.
3.2.
Saran
3.2.1.
Sebaiknya mahasiswa hendaknya memiliki rasa kebebasan, tanggung jawab dan
hati nurani dalam cerminan perilaku yang di lakukan setiap harinya.
3.2.2. Sebaiknya mahasiswa memperkuat akhlak yang
diiringi dengan keikhlasan hati.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
[2] Ahmad Amin, Ilmu
Akhlak, (terj.) Farid Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1975), cet.I, hlm.53.
[3] Ahmad Charris
Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), cet.I, hlm.39-40.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar